Jumat, 30 November 2018

MATERI 3 - Perencanaan dan Pengembangan Karier


Karier merupakan perwujudan diri yang bermakna melalui serangkaian aktivitas dan mencakup seluruh aspek kehidupan yang terwujud karena adanya kekuatan inner person. Menurut Sofyandi perencanaan karier adalah proses dimana individu karyawan mengidentifikasi dan mengambil langkah-langkah untuk mencapai tujuan-tujuan kariernya.

Tahap Perjalanan Karier
·         ≤ 15 tahun : tahap pertumbuhan
·         15-24 tahun : tahap penjajakan
·         25-44 tahun : tahap pemantapan
·         45-65 tahun : tahap pemeliharaan
·         ≥ 66 tahun : tahap kemunduran
Pengembangan Karier
Pengembangan karier adalah usaha pribadi karyawan untuk melaksanakan rencana kariernya melalui pendidikan, pelatihan, pencarian dan perolehan kerja, serta pengalaman kerja. Pihak-pihak yang berperan dalam pengembangan karier adalah karyawan dan pengusahan (organisasi).

Pengembangan Karier Secara Individual
Terdapat beberapa kegiatan pengembangan karier secara individual, yaitu prestasi kerja, exposure, permintaan berhenti, kesetiaan pada organisasi, mentor dan sponsor, serta kesempatan untuk berkembang.

Pengembangan Karier Secara Organisasional
Terdapat beberapa kegiatan pengembangan karier secara organisasional, yaitu dengan program-program pelatihan, dan kursus-kursus pengembangan karier.

Ruang Lingkup Perencanaan Karier
Menurut Martoyo & Samsudin, ruang lingkup perencanaan karier mencakup 2 hal yaitu
1.      Perencanaan jabatan dan pangkat karyawan
2.      Perencanaan tujuan organisasi atau perusahaan.

Manfaat Perencanaan Karier
Menurut Sinambela (2016:264- 265) bahwa terdapat lima manfaat atau keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya perncanaan karier yang ditetapkan organisasi, yaitu:
1.      Membantu pengembangan SDM dalam organisasi dengan mencatat berbagai informasi terkait kemampuan dan prestasi pegawai sehingga bisa digunakan secara objektif untuk keputusan mempromosikan pegawai yang berprestasi.
2.      Mendorong loyalitas dan komitmen pegawai pada organisasi dan memperkecil ketidakpuasan yang berujung pada keluarnya pegawai dari organisasi.
3.      Pegawai mengoptomalisasikan kemampuannya karena yakin bahwa kariernya di organisasi tersebut akan berjalan baik.
4.      Pegawai akan yakin dapat bertumbuh dan berkembang dalam organisasi tersebut. Pegawai akan puas terhadap organisasi dan tentu saja akan termotivasi dalam bekerja.

Senin, 26 November 2018

MATERI 2 - Latihan & Pengembangan Sumber Daya Manusia


Pelatihan dan pengembangan merupakan usaha dari suatu organisasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan pegawai. Perilaku lebih ditekankan pada peningkatan kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang spesifik pada saat ini, sedangkan pengembangan lebih ditekankan pada peningkatan pengetahuan untuk melakukan pekerjaan pada masa yang akan dating.

Manfaat pelatihan dan pengembangan menurut William B. Werther, Jr. dan Keith Davis:
1.      Memperbaiki moral tenaga kerja
2.      Membantu pegawai mengidentifikasi tujuan organisasi
3.      Membantu menciptakan citra perusahaan yang baik
4.      Meningkatkan keotentikan, keterbukaan, dan kejujuran
5.      Memperbaiki hubungan antara atasan dan bawahan
6.      Memberikan informasi untuk kebutuhan masa depan di semua bidang organisasi
7.      Meningkatkan efektivitas proses pengambilan keputusan pemecahan masalah

Jenis-Jenis Program Pelatihan dan Pengembangan
Program-program pelatihan dan pengembangan dirancang untuk meningkatkan mutu serta kualitas perusahaan, instansi baik negri maupun swasta, serta dalam bidang pendidikan. Biasanya untuk mengurangi masalah serta kendala beberapa pemimpin menggunakan beberapa cara untuk melakukan pelatihan dan pengembangan antara lain On the Job Training dan Off the Job Training.

Orientasi Pekerja Baru
Orientasi yaitu aktivitas yang menyangkut pengenalan individu terhadap organisasi. Tujuan dari orientasi pekerja baru yaitu :
1.      Untuk mempelajari prosedur atau mekanisme pekerjaan
2.      Penjalinan hubungan dengan atasan dan bawahan serta sesama karyawan
3.  Memberikan karyawan perasaan memiliki dengan memperlihatkan bagaimana pekerjaan mereka sejalan dengan keseluruhan organisasi
4.      Mengurangi jumlah stres dan kegelisahan yang dialami karyawan baru
5.      Mengurangi biaya start-up

Jenis orientasi
1.      Induksi : tahap awal pada karyawan baru untuk mempelajari apa yang akan dilakukan kepada siapa harus bekerja sama, berkoordinasi dan di mana tempat  meminta bantuan, apa dan bagaimana peraturan yang harus dijalankan, kebijakan, dan prosedur penting, dan seterusnya
2.      Sosialisai : karyawan baru mempelajari budaya perusahaan, norma-norma sistem nilai, dan pola perilaku yang disyaratkan oleh organisasi dan kelompok.

Tahap-Tahap Pelatihan
·         Orientasi
·         Proses pelatihan
·         On The Job Training
·         Follow Up

Pengembangan Organisasi
Tujuan pengembangan organisasi adalah untuk mengusahakan agar organisasi, melalui orang atau pegawai dapat memecahkan masalah yang timbul didalamnya.
Masalah yang dapat dipecahkan melalui pengembangan organisasi
a.       Pertentangan tujuan
b.      Komunikasi yang tidak baik
c.       Pertentangan didiamkan
d.      Kerjasama yang kurang baik
e.       Persaingan yang bersifat merusak
f.        Pengambilan keputusan yang salah
g.      Tanggapan yang lamban terhadap perubahan
h.      Kurangnya motivasi

Karakteristik pengembangan organisasi:
a.       Terencana
b.      Berorientasi pada masalah
c.       Mencerminkan pendekatan system
d.      Merupakan bagian integral dari proses manajemen
e.       Pengembangan Organisasi bukan strategi “mapan”
f.        Berfokus pada peningkatan
g.      Berorientasi tindakan
h.      Berdasar teori dan praktek yang sehat

Arti Penting Sumber Daya Manusia
Kualitas sumber daya manusia menyangkut dua aspek, yakni aspek fisik (kualitas fisik) dan non fisik (kualitas non fisik). Untuk menentukkan kualitas fisik dapat diupayakan melalui program peningkatan kesehatan dan gizi. Sedangkan untuk peningkatkan kualitas non fisik, maka upaya pendidikan dan pelatihan sangat diperlukan. Upaya inilah yang dimaksudkan dengan pengembangan sumber daya manusia. Berbagai upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia antara lain :
·         Pengembangan sumber daya manusia melalui diklat
·         Pengembangan melalui penugasan
·         Pengembangan melalui mutasi atau promosi
·         Pengembangan melalui Gugus Kendali Mutu
·         Pengembangan melalui Waskat

MATERI 1 - Seleksi Tenaga Kerja dan Penempatan


Menurut Hariandja (2002:125) Seleksi merupakan proses untuk memutuskan pegawai yang tepat dari sekumpulan calon pegawai yang didapat melalui proses perekrutan, baik perekrutan internal maupun ekstemal. Seleksi dilakukan bukan hanya untuk memilih pegawai baru, tetapi juga untuk memilih pegawai yang dipromosikan, pegawai yang dipindahkan ke bagian lain, atau bahkan untuk pegawai yang akan diputuskan hubungan pekerjaan dengan perusahaan (penempatan). Seleksi harus dilakukan dengan tepat dan benar untuk mendapatkan tenaga kerja yang dibutuhkan.
William B. Werther, Jr. dan Keith Davis mengemukakan beberapa alat dan tahapan seleksi yang dapat digunakan, yaitu:
1. Preliminary reception of application (penerimaan pendahuluan)
2. Employment test (ujian penerimaan pegawai)
3. Selection interview (wawancara seleksi)
4. Referent and background check (pemeriksaan latar belakang dan referensi)
5. Medical evaluation (penilaian kesehatan)
6. Supervisory interview (wawancara dengan supervisor)
7. Realistic job preview (penjelasan pekerjaan secara realistis)
8. Biring decision (keputusan penerimaan)

Syarat – Syarat Seleksi dan Penempatan
Berikut merupakan syarat-syarat seleksi :
1. Seleksi harus selalu dihubungkan dengan job analysis
2. Relianilitas => yaitu memiliki tingkat konsistensi yang relative tinggi
3. Validitas => hasil tes secara signifikan dihubung kan dengan performance jabatan

Terdapat dua pendepakat umum dalam tes keabsahan (validitas), yaitu:
1.      Pendekatan Empiris
Yaitu berusaha menghubungkan hasil tes dengan kriteria yang berhubungan dengan suatu jabatan, biasanya performance. Pendekatan empiris meliputi validitas prediktif dan validitas konkuren.
2.      Pendekatan Rasional
Digunakan apabila jumlah subjek terlalu rendah untuk dijadikan sampel orang yang dapat diterima untuk tes. Pendekatan rasional meliputi content validity dan construct validity.

Metode-Metode Seleksi dan Penempatan
a. Tinjauan data biografi
b. Tes-tes bakat atau ketangkasan
c. Tes kemampuan
d. Tes performansi
e. Refernsi => memeriksa Pendidikan atau riwayat-riwayat untuk memperoleh keterangan tentang kepribadian atau ketrampilan pelamar.
f. Evaluasi performansi
g. Wawancara
h. Pusat-pusat penilaian
i. Masa percobaan

Sabtu, 14 Juli 2018

RESTAURANT REVIEW

There are many restaurant with various variant like Betawi food, Sunda food, Padang food, Japanese food, Korean food, Arabian food, etc. Today I will review two restaurant that I have visited a few days ago.
Bebek Goreng H. Slamet
Firstly I will review a restaurant around my area. Bebek Goreng H. Slamet located at Rawalumbu also in various regions. This restaurant fit in you who fried duck lovers. The taste of fried duck is delicious and the meat is tender. Bebek Goreng H. Slamet is so cozy for gathering with family and friends.
Bebek Goreng H. Slamet served several variants of the menu such as fried duck, fried chicken, rempela ati, tofu, tempe, cah kangkung and also the package menu is more efficient. The favorite menu in here is fried duck and sambal korek. Sambal korek made from chili smoothed and then sprinkled with hot oil. Taste of sambal korek is very spicy and delicious, so it’s perfect to serve with fried duck. My favorite drink when I eat at this restaurant is wedang uwuh. Wedang uwuh is a drink from Yogyakarta, and it’s made from clove, nutmeg leaf, ginger, wood secang and sugar stone.

For the price, Bebek Goreng H. Slamet same as the other duck restaurant.
Bebek Goreng H. Slamet can be recommended for you who want go out and spent time with family or friends in the weekend on weekday. And this restaurant can be recommended for you who duck lovers.


Mujigae Bibimbab & Casual Korean Food
Secondly I will review a restaurant out of my area. Mujigae Bibimbab & Casual Korean Food is a restaurant with Korean concept. Mujigae located at Summarecon Mall Bekasi, in Grand Floor. It is open on 10 am until 10 pm. Mujigae served Korean food with a cheap price around 20k – 75k. When we enter the restaurant we will be greeted by waiters who uses hanbok (traditional dress of korea) and then says Annyeong Hasimnika. The wall is color full with ornament pop art Korean idol. There are some big screen with different uses.

Every table there is an I-pad. We can see menu in the menu book or I-pad on the table. Not only that, the I-pad also used to order food, call waiters, request song, and selfie. We can request our favorite song, one table only one song and then that song will be played on the big screen. We also took some selfie with I-pad and then our photo will be showed on the big screen.
I-Pad for request a song
Menu in Mujigae of them bibimbab, cheese kimchi fried rice, topokki, bulgogi, chicken & beef barbeque, Korean fried chicken, oden, japchae, jajangmyeon, etc. There are some variant for drinks like milkshake, yakult fizz, lemonade, ocha, jeju orange tea, matcha milk, etc.

Mujigae bibimbab & casual Korean food can be recommended for you who want eat Korean food with low budget but with delicious taste, and also recommended for k-popers.

Sabtu, 28 Oktober 2017

INQUIRY LETTER



Inquiry letter is a letter about demand for requesting some information about product, service, scholarship, funding, job vacancy, etc. Inquiry letter is a first step to building a business or cooperation of two parties, such as the provider of the product or service and the buyer of that product or service. The function of inquiry letter is to respond an advertising such as newspaper, magazines or electronic media about a product or service when we are interested with the product or service.
By the letter of inquiry prospective buyers ask or inquiry about the items or service to be purchased. In response, the seller explained the things he want to know the buyer, buyer’s reservation and eventually business transaction as the end of the buying and selling process. The letter of inquiry for the items usually offer prospective buyers ask:
1.      Name and type of items
2.      Specification of items, namely : type, size, quality, capacity, etc
3.      The price per unit.
4.      Piece.
5.      How to pay
6.      How to surrender
7.      Easy that may be obtained by the buyer, such as guarantees and other.
Through a letter of inquiry and supply service, prospective buyers can inquiry:
1.      The form of services that can be presented by the seller.
2.      Equipment that can be used by the seller as a support (If any)
3.      Price
4.      Piece
5.      How to pay

Kamis, 28 September 2017

What is definition of business? And if you have a lot of capital what kind of business would you like open?

Every day we come across the word 'business' or 'businessman' directly or indirectly. Business has become essential part of modern world. Business is an organization or economic system where goods and services are exchanged for one another or for money. Every business requires some form of investment and enough customers to whom its output can be sold on a consistent basis in order to make a profit.
            If I have a lot of capital, I will run a business especially in fashion, because the opportunities of business in fashion can be said profitable. Fashion isn’t all about beautifully but must be based Islamic syariah. The main target of my business is women and teenagers moslem, because the majority of Indonesia’s population is moslem and Indonesia is also being the one of trendsetter fashion moslem in the world.
            I prefer to open boutique muslim because today almost all of women using hijab. I will open a boutique with the name SMILE. In islam smile is sunna, so I choose SMILE to be my boutique's name. I will advertising some of product via social media, and I will recruite some employee to work in my boutique. For the clothes I will produce own in a manner cooperate with some tailor so clothes in the production not the same as other markets.


Name    : Puput Putri Pratanti
NPM     : 25215411
Class     : 3EB17

Senin, 05 Juni 2017

Perlindungan Konsumen dan Hak Atas Kekayaan Intelektual

A.     Perlindungan Konsumen
Pengertian
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Az. Nasution mendefinisikan perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen.

Aspek Utama Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen berbicara mengenai jaminan atau kepastian terpenuhinya hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen mencakup 2 aspek utama, yaitu :
1.      Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang atay jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang.
2.      Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil.

Tujan dan Azas-Azas Perlindungan Konsumen
Tujuan dari perlindungan konsumen menurut pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah
-          Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
-    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
-      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
-    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmumen sehingga sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
-   Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Azas-azas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah
1.      Asas Manfaat
Segala upaya dalam penyelenggaran perlindungan konsumen harus memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha secara keseluruhan
2.      Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.      Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
5.      Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum


B.      Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Tujuan dari penerapan HaKI adalah
1.      Antisipasi kemungkinan melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak lain
2.     Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.   Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia

Macam-Macam Jenis HaKI
Secara garis besar HaKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

2.      Hak Kekayaan Industri
·         Paten
Merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

·         Merek
Merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yaitu merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.

·         Desain Industri
Merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Merupakan suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

·         Rahasia Dagang
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

·         Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Prinsip-Prinsip HaKI
a.      Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memberi manfaatn serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta

b.      Prinsip Keadilan
Merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

c.       Prinsip Kebudayaan
Merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

d.      Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau  lingkungan.

Contoh  Kasus

Kasus PT Majestic Land, Polda Gunakan UU Perlindungan Konsumen
SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT Majestic Land.

Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan.

“Nanti setelah gelar perkara, kami akan lakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas.

Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.

Sementara itu, puluhan investor dari berbagai daerah yang menjadi korban pagi kemarin berbondong-bondong datang ke Polda DIY untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami. Dari 50 orang korban yang berhasil terdata, total kerugian mencapai Rp16,4 miliar.

Dari penuturan para korban, yang akan dibangun oleh PT Majestic Land ada lima proyek yang semuanya tersebar di wilayah Yogyakarta. Masing-masing Kondotel Best Western Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, apartemen Majestic Icon di Jalan Kaliurang, apartemen Grand Balai Timoho, Banguntapan Residence dan Vila Krebet Pajangan.

Salah satu investor yang menjadi korban, Rica Setia Wiranata asal Semarang, mengaku dirinya yang membeli satu kamar Majestic Icon di Jalan Kaliurang mengalami kerugian Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara cash tempo sejak November 2014 sampai Mei 2015.

“Transaksi semua kami datang ke kantor Majestik Land di Wisma Hartono, tapi November kantor itu tutup,” ungkapnya.

Sumber-Sumber