Senin, 07 Januari 2019

Hubungan Serikat Karyawan - Manajemen

HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN – MANAJEMEN DAN KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Oleh: Puput Putri Pratanti1
1Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Gunadarma
1.         PENDAHULUAN
Sumber daya manusia merupakan sumber daya terpenting yang dimiliki masyarakat. Perusahaan perlu merekrut, memelihara dan mempertahankan para pekerjanya demi kelancaran usahanya memperoleh laba. Kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut menyebabkan timbulnya suatu hubungan kerja yang diharapkan dapat membawa keuntungan bagi pekerja, manajemen, masyarakat dan pemerintah.
Pemeliharaan hubungan antara pekerja, serikat pekerja dan manajemen sangat diperlukan untuk mencegah konflik dalam dunia kerja. Konflik antara pekerja dalam serikat pekerja dengan manajemen perusahaan terjadi akibat adanya perbedaan presepsi dan pemenuhan kebutuhan yang bertolak belakang. Salah satu rangka untuk memelihara hubungan antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan adalah melakukan perjanjian kerja dengan tujuan bahwa keduanya akan saling memberikan keuntungan.
Pelaksanaan kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia selama pemerintahan orde baru ramai dan hangat diperbincangkan serta mendapat sorotan dari sejumlah organisasi pekerja internasional. Indonesia sering dituding sebagai suatu negara yang tidak memperhatikan kebebasan berserikat bagi pekerjanya. Maka keberadaan organisasi pekerja mutlak harus ada untuk menciptakan keharmonisan antara pihak-pihak dalam proses perputaran sebuah usaha untuk tercapainya sebuah tujuan yang saling menguntungkan (Wulan, 2013).
Dalam UU Nomor 21 Tahun 200 dan UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja dan serikat pekerja dalam suatu hubungan industrial mempunyai fungsi yang penting yaitu, menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

2.         STUDI TERDAHULU
Berdasarkan skripsi yang ditulis oleh Sa’adah (2008) yang berjudul “Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha Bus Dengan Serikat Pekerja (Studi Kasus Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT Pahala Kencana Kudus)”, konsekuensi yang timbul dari adanya perjanjian kerja bersama adalah adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Perjanjian dalam suatu perusahaan dibuat untuk memberi batasan ruang gerak bagi pengusaha agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap para pekerjanya. Oleh karena itu, isi dari Perjanjian Kerja Bersama secara tegas menentukan syarat-syarat kerja, jaminan sosial, hak dan kewajiban pengusaha, serikat pekerja dan para pekerja. Hal tersebut selaras dengan misi pengusaha yaitu meningkatkan mutu hidup dan tingkat kehidupan pekerja, serta meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan dan para pemegang saham.
Berdasarkan skripsi yang ditulis oleh Wulan (2013) yang berjudul “Hubungan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dengan Kesejahteraan Karyawan pada PT. United Tractor, Tbk Makassar”, pelaksanaan perjanjian kerja bersama berhubungan positif dengan kesejahteraan karyawan PT. United Tractors, Tbk Makassar. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan perjanjian kerja bersama dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan PT. United Tractors, Tbk Makassar.
Berdasarkan skripsi yang ditulis oleh Priyo S (2013) yang berjudul “Efektivitas Peranan Serikat Pekerja dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (Studi di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Ekamas Fortuna Kabupaten Malang)”, peranan SPSI unit kerja PT. Ekamas Fortuna dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja bersama mengalami beberapa hambatan sehingga peranan SPSI unit kerja PT. Ekamas Fortuna belum efektif. Hambatan yang dihadapi serikat pekerja adalah perbedaan pendapat, keterlibatan induk perusahaan, keterbatasan dana, tindakan karyawan dan juga kebijakan kantor pusat. Adapun upaya-upaya yang dilakukan adalah penyesuaian pendapat, koordinasi dengan manajemen PT. Ekamas Fortuna, pembinaan terhadap karyawan dan menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Ariyanto dan Syamsul Ghofur (2014) yang berjudul “Analisis Perbedaan Produktivitas Kerja Karyawan Serikat Pekerja dan Non-Serikat Pekerja pada Sektor Ritel di Jakarta”, produktivitas tenaga kerja antara yang bergabung dengan serikat pekerja dengan yang tidak bergabung tidak berbeda nyata. Hasil analisis kausalitas menggunakan analisis regresi linier sederhana menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari instrumentalitas serikat pekerja terhadap produktivitas di sector retail. Hubungan antara instrumentalitas serikat pekerja dengan produktivitas sangat lemah. Pengaruh instrumentalitas serikat pekerja terhadap produktivitas sangat rendah.
            Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Qori’ah, Mochammad Al Musadieq dan Arik Prasetya (2015) yang berjudul “Pengaruh Fungsi Serikat Pekerja terhadap Kepuasan Kerja dan Motivasi Kerja (Studi pada Karyawan Tetap Bagian Produksi PT. Berlina Tbk. Pandaan)”, fungsi serikat pekerja sebagai penyalur aspirasi telah berjalan dengan baik terlihat pada PT. Berlina Tbk. Pandaan seperti pekerja diberikan hak untuk menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan pekerjaannya, dan pekerja memperoleh jaminan sosial serta serikat pekerja dapat memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Serikat pekerja di PT. Berlina Tbk. Pandaan sangat penting sebagai wadah bagi pekerja untuk menyalurkan aspirasinya, sehingga pekerja termotivasi dalam bekerja, nyaman bekerja dan terdorong untuk melaksanakan tugasnya.
            Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Ningsih, Mochammad Al Musadieq dan Hamidah Nayati Utami (2015) yang berjudul “Peran Serikat Pekerja dan Manajemen dalam Membina Hubungan Industrial (Studi pada PG. Kebon Agung Malang)”, hubungan industrial berhasil dibina dengan baik melalui hubungan  manajemen dan serikat pekerja dalam tahap akomodatif, kesejahteraan pekerja terjamin dan penghindaran aksi mogok kerja. Serikat pekerja  berperan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama, menyelesaikan perselisihan dalam lembaga bipartit secara musyawarah dan mewadahi aspirasi pekerja sehingga keinginan pekerja bisa dikordinasi yang berdampak pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Manajemen telah berperan dengan optimal yang terlihat dalam mengatasi gangguan kerja dalam perusahaan dan peran dalam bernegosiasi terkait dengan pengelolaan ketenagakerjaan di perusahaan. Serikat pekerja dan manajemen telah bekerjasama membina hubungan industrial dengan berpedoman kepada nilai-nilai bangsa yaitu, pancasila yang diharapkan berkembang di Indonesia dalam menjalankan aktivitas industrialnya.
             Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Sihabudin (2017) yang berjudul “Peran Serikat Pekerja dalam Perlindungan Hak-Hak Pekerja di CV. Triona Multi Industri”, Serikat Pekerja sebagai Pengawal/pengawas kebijakan, yaitu suatuwadah yang mengawal dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau perusahaan, dalam hal ini serikat pekerja berperan sebagai pengawas/pengawal (control) yang mengawasi dan mengawal segala kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah dan perusahaan baik yang bersifat menguntungkan ataupun merugikan terhadap para pekerja/buruh di Indonesia. Selain itu serikat pekerja berhak menentang, membela hak-hak atau menegur pemerintah dan perusahaan jika terjadi penyimpangan yang merugikan dalam sebuah kebijakan yang berbau ketidakadilan, maka serikat pekerja sangatlah penting peranannya untuk perwujudan pekerja yang sejahtera dan bebas dari penindasan kekuasaan dan perusahaan. Oleh karena serikat pekerja mempunyai peran dan jugakedudukan yang sangat penting dalam kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh indonesia.

3.         PEMBAHASAN
3.1       Pengertian Serikat Karyawan
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bahwa definisi Serikat Pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh, dari dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan, milik negara atau pribadi, yang bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan pekerja, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa “setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh”. Serikat pekerja merupakan bentuk kepedulian terhadap para pekerja. Serikat pekerja merupakan sebuah organisasi yang mewadahi kebutuhan pekerja setiap waktu.
3.2       Alasan Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja
Menurut ILO atau International Labour Organization beberapa alasan penting yang dapat digunakan untuk meyakinkan pekerja agar mereka menjadi anggota adalah:
1.      Serikat pekerja melindungi dan memperjuangkan perbaikan upah dan kondisi kerja.
2.      Serikat pekerja melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan diskriminasi
3.      Memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja.
4.      Mengupayakan agar manajemen mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan.
5.      Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja
3.3       Fungsi Serikat Pekerja
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 menjelaskan bahwa serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembekalan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
2.   Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3.   Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.      Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5.  Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.      Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
3.4       Hubungan Serikat Pekerja dengan Manajemen
Hubungan yang berhasil dibina dengan baik oleh serikat pekerja dan manajemen dengan menjadikan nilai-nilai bangsa sebagai pedoman dapat mewujudkan lingkungan yang kondusif dan kondisi kerja yang harmonis. Serikat karyawan terbentuk karena para karyawan tidak puas terhadap berbagai kondisi perusahaan. Pekerja dalam serikat pekerja menginginkan kesejahteraan yang tinggi dan kondisi lingkungan kerja menyenangkan sedangkan manajemen perusahaan menginginkan pengeluaran biaya kecil dengan perolehan laba tinggi.
Serikat pekerja berperan menampung aspirasi pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota agar didengar oleh pihak manajemen perusahaan. Hak-hak karyawan yang tercantum dalam kontrak antara lain mengenai gaji, bonus, hak cuti, kenaikan gaji, dan lain-lain. Manajemen berperan mengelola aset perusahaan salah satunya berupa sumber daya manusia dalam hubungan kerja. Hubungan itu biasanya dilakukan secara tertulis ataupun lisan asalkan kedua belah pihak secara jujur melaksanakan kewajiban dan hak masing-masing selaku mitra kerja.
Manajemen dapat mengembangkan kerjasama antara perusahan dengan serikat karyawan melalui:
1.      Konsultasi awal dengan para pemimpin serikat mengenai masalah yang dikeluhkan oleh karyawan
2.      Perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masalah dan kesejahteraan karyawan
3.  Panitia-panitia kerja yang memungkinkan para manajemen dan pengurus serikat karyawan untuk mencari penyelesaian dari berbagai masalah yang timbul
4. Program-program latihan mengkomunikasikan maksud perundingan serikat karyawan dengan manajemen serta mengurangi kesalah pengertian
5.      Pihak ketiga yang dapat memberikan pengarahan dan program yang membuat para pemimpin serikat karyawan dengan manajemen semakin dekat secara bersama untuk mencapai sasaran
3.5       Kesepakatan Kerja Bersama
Perjanjian Perburuhan / Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau istilah yang dipergunakan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Collective Labour Aggrement (CLA), atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Collective Arbeids Overemkomst (CAO), perjanjian ini dikenal dalam khasanah hukum Indonesia berdasarkan ketentuan dalam hukum KUHPerdata
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004, PKB yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja / serikat buruh atau beberapa serikat pekerja / serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian Kerja Bersama adalah dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara kedua belah pihak dalam melakukan hubungan kerja antara pekerja /buruh dengan pengusaha. Begitu juga bahwa hal tersebut dimaksudkan juga sebagai acuan dasar atau sebagai induk dalam membuat perjanjian kerja (Wulan, 2013).
Kesepakatan Kerja Bersama atau disebut juga dengan Perjanjian Kerja Bersama berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, kesepakatan kerja bersama juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.
Adapun manfaat kesepakatan kerja bersama adalah:
1.      Para pihak akan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.
2.  Meminimalkan perselisihan industrial sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha.
3.     Tercipta ketenangan kerja dan memotivasi pekerja untuk lebih produktif.
4.  Pengusaha dapat menyusun rencana-rencana pengembangan perusahaan selama masa berlakunya perjanjian kerja bersama.
5.      Dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan dalam perusahaan.

4.         KESIMPULAN
Serikat pekerja adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja, danuntuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan. Serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembekalan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Serikat pekerja berperan menampung aspirasi pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota agar didengar oleh pihak manajemen perusahaan.
Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja bagi pekerja, kesepakatan kerja bersama juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kesepakatan kerja bersama menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

REFERENSI
Ariyanto, Eny., dan Syamsul Ghofur. 2014.“Analisis Perbedaan Produktivitas Kerja Karyawan Serikat Pekerja dan Non-Serikat Pekerja pada Sektor Ritel di Jakarta”, Jurnal MIX, Vol IV, No.1, Hal: 12-27.
International Labour Organitation. Buku Pegangan Untuk Serikat Pekerja. Dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_168849.pdf. Diakses pada 5 Januari 2019.
Ningsih, Nia Oktavia., Mochammad Al Musadieq., dan Hamidah Nayati Utami. 2015. “Peran Serikat Pekerja dan Manajemen dalam Membina Hubungan Industrial (Studi pada PG. Kebon Agung Malang)”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 23, No.1.
Priyo S, Geger Teguh. 2013. berjudul “Efektivitas Peranan Serikat Pekerja dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (Studi di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Ekamas Fortuna Kabupaten Malang)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Qoriah, Anik Rotul., Mochammad Al Musadieq., dan Arik Prasetya. 2015. “Pengaruh Fungsi Serikat Pekerja terhadap Kepuasan Kerja dan Motivasi Kerja (Studi pada Karyawan Tetap Bagian Produksi PT. Berlina Tbk. Pandaan)”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol.21, No.1.
Sa’adah, Nailis. 2008. “Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha Bus Dengan Serikat Pekerja (Studi Kasus Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT Pahala Kencana Kudus)”, Skripsi Fakultas Syari’ah Institute Agama Islam Negeri Walisongo.
Sihabudi, Budi. 2017. “Peran Serikat Pekerja dalam Perlindungan Hak-Hak Pekerja di CV. Triona Multi Industri”, Jurnal Kapenda, Vol.11, No.6.
Wulan, Anting. 2013. “Hubungan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dengan Kesejahteraan Karyawan pada PT. United Tractor, Tbk Makassar”, Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar