HUBUNGAN
SERIKAT KARYAWAN – MANAJEMEN DAN KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Oleh:
Puput Putri Pratanti1
1Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas
Gunadarma
Email: puputpp97@gmail.com
1. PENDAHULUAN
Sumber
daya manusia merupakan sumber daya terpenting yang dimiliki masyarakat.
Perusahaan perlu merekrut, memelihara dan mempertahankan para pekerjanya demi
kelancaran usahanya memperoleh laba. Kegiatan yang dilakukan perusahaan
tersebut menyebabkan timbulnya suatu hubungan kerja yang diharapkan dapat
membawa keuntungan bagi pekerja, manajemen, masyarakat dan pemerintah.
Pemeliharaan
hubungan antara pekerja, serikat pekerja dan manajemen sangat diperlukan untuk
mencegah konflik dalam dunia kerja. Konflik antara pekerja dalam serikat
pekerja dengan manajemen perusahaan terjadi akibat adanya perbedaan presepsi
dan pemenuhan kebutuhan yang bertolak belakang. Salah satu rangka untuk
memelihara hubungan antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan adalah melakukan
perjanjian kerja dengan tujuan bahwa keduanya akan saling memberikan keuntungan.
Pelaksanaan
kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia selama pemerintahan orde baru
ramai dan hangat diperbincangkan serta mendapat sorotan dari sejumlah
organisasi pekerja internasional. Indonesia sering dituding sebagai suatu
negara yang tidak memperhatikan kebebasan berserikat bagi pekerjanya. Maka
keberadaan organisasi pekerja mutlak harus ada untuk menciptakan keharmonisan antara
pihak-pihak dalam proses perputaran sebuah usaha untuk tercapainya sebuah
tujuan yang saling menguntungkan (Wulan, 2013).
Dalam
UU Nomor 21 Tahun 200 dan UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja dan serikat pekerja
dalam suatu hubungan industrial mempunyai fungsi yang penting yaitu,
menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
2. STUDI
TERDAHULU
Berdasarkan
skripsi yang ditulis oleh Sa’adah (2008) yang berjudul “Analisis
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha Bus Dengan Serikat
Pekerja (Studi Kasus Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT Pahala Kencana Kudus)”,
konsekuensi yang timbul dari adanya perjanjian kerja bersama adalah adanya hak
dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Perjanjian dalam suatu perusahaan
dibuat untuk memberi batasan ruang gerak bagi pengusaha agar tidak berlaku
sewenang-wenang terhadap para pekerjanya. Oleh karena itu, isi dari Perjanjian
Kerja Bersama secara tegas menentukan syarat-syarat kerja, jaminan sosial, hak
dan kewajiban pengusaha, serikat pekerja dan para pekerja. Hal tersebut selaras
dengan misi pengusaha yaitu meningkatkan mutu hidup dan tingkat kehidupan
pekerja, serta meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan dan para pemegang
saham.
Berdasarkan
skripsi yang ditulis oleh Wulan (2013) yang berjudul “Hubungan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dengan Kesejahteraan Karyawan pada PT.
United Tractor, Tbk Makassar”, pelaksanaan perjanjian kerja bersama
berhubungan positif dengan kesejahteraan karyawan PT. United Tractors, Tbk Makassar.
Hal ini berarti bahwa pelaksanaan perjanjian kerja bersama dapat meningkatkan
kesejahteraan karyawan PT. United Tractors, Tbk Makassar.
Berdasarkan
skripsi yang ditulis oleh Priyo S (2013) yang berjudul
“Efektivitas Peranan Serikat Pekerja dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama
(Studi di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Ekamas Fortuna
Kabupaten Malang)”, peranan SPSI unit kerja PT. Ekamas Fortuna dalam
pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja bersama mengalami beberapa hambatan
sehingga peranan SPSI unit kerja PT. Ekamas Fortuna belum efektif. Hambatan
yang dihadapi serikat pekerja adalah perbedaan pendapat, keterlibatan induk
perusahaan, keterbatasan dana, tindakan karyawan dan juga kebijakan kantor
pusat. Adapun upaya-upaya yang dilakukan adalah penyesuaian pendapat,
koordinasi dengan manajemen PT. Ekamas Fortuna, pembinaan terhadap karyawan dan
menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
jurnal yang ditulis oleh Ariyanto dan Syamsul Ghofur (2014) yang berjudul “Analisis Perbedaan Produktivitas Kerja Karyawan Serikat
Pekerja dan Non-Serikat Pekerja pada Sektor Ritel di Jakarta”, produktivitas
tenaga kerja antara yang bergabung dengan serikat pekerja dengan yang tidak
bergabung tidak berbeda nyata. Hasil analisis kausalitas menggunakan analisis
regresi linier sederhana menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan
signifikan dari instrumentalitas serikat pekerja terhadap produktivitas di
sector retail. Hubungan antara instrumentalitas serikat pekerja dengan
produktivitas sangat lemah. Pengaruh instrumentalitas serikat pekerja terhadap
produktivitas sangat rendah.
Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh
Qori’ah, Mochammad Al Musadieq dan Arik Prasetya (2015) yang berjudul “Pengaruh Fungsi Serikat Pekerja terhadap Kepuasan Kerja
dan Motivasi Kerja (Studi pada Karyawan Tetap Bagian Produksi PT. Berlina Tbk.
Pandaan)”, fungsi serikat pekerja sebagai penyalur aspirasi telah berjalan
dengan baik terlihat pada PT. Berlina Tbk. Pandaan seperti pekerja diberikan
hak untuk menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan pekerjaannya, dan pekerja
memperoleh jaminan sosial serta serikat pekerja dapat memperjuangkan
kesejahteraan pekerja. Serikat pekerja di PT. Berlina Tbk. Pandaan sangat
penting sebagai wadah bagi pekerja untuk menyalurkan aspirasinya, sehingga
pekerja termotivasi dalam bekerja, nyaman bekerja dan terdorong untuk
melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh
Ningsih, Mochammad Al Musadieq dan Hamidah Nayati Utami (2015) yang berjudul “Peran Serikat Pekerja dan Manajemen dalam Membina
Hubungan Industrial (Studi pada PG. Kebon Agung Malang)”, hubungan
industrial berhasil dibina dengan baik melalui hubungan manajemen dan serikat pekerja dalam tahap
akomodatif, kesejahteraan pekerja terjamin dan penghindaran aksi mogok kerja.
Serikat pekerja berperan dalam pembuatan
perjanjian kerja bersama, menyelesaikan perselisihan dalam lembaga bipartit
secara musyawarah dan mewadahi aspirasi pekerja sehingga keinginan pekerja bisa
dikordinasi yang berdampak pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Manajemen telah berperan dengan optimal yang terlihat dalam mengatasi gangguan
kerja dalam perusahaan dan peran dalam bernegosiasi terkait dengan pengelolaan
ketenagakerjaan di perusahaan. Serikat pekerja dan manajemen telah bekerjasama
membina hubungan industrial dengan berpedoman kepada nilai-nilai bangsa yaitu,
pancasila yang diharapkan berkembang di Indonesia dalam menjalankan aktivitas
industrialnya.
Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Sihabudin
(2017) yang berjudul “Peran Serikat Pekerja dalam
Perlindungan Hak-Hak Pekerja di CV. Triona Multi Industri”, Serikat Pekerja
sebagai Pengawal/pengawas kebijakan, yaitu suatuwadah yang mengawal dan
mengawasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau perusahaan, dalam
hal ini serikat pekerja berperan sebagai pengawas/pengawal (control) yang mengawasi dan mengawal segala kebijakan-kebijakan
yang ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah dan perusahaan baik yang bersifat
menguntungkan ataupun merugikan terhadap para pekerja/buruh di Indonesia.
Selain itu serikat pekerja berhak menentang, membela hak-hak atau menegur
pemerintah dan perusahaan jika terjadi penyimpangan yang merugikan dalam sebuah
kebijakan yang berbau ketidakadilan, maka serikat pekerja sangatlah penting
peranannya untuk perwujudan pekerja yang sejahtera dan bebas dari penindasan
kekuasaan dan perusahaan. Oleh karena serikat pekerja mempunyai peran dan
jugakedudukan yang sangat penting dalam kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh
indonesia.
3. PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Serikat Karyawan
Menurut
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
bahwa definisi Serikat Pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh, dari dan
untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan, milik negara atau pribadi, yang
bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan
kepentingan pekerja, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
Pasal 104 Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa “setiap pekerja berhak membentuk dan
menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh”. Serikat pekerja merupakan
bentuk kepedulian terhadap para pekerja. Serikat pekerja merupakan sebuah
organisasi yang mewadahi kebutuhan pekerja setiap waktu.
3.2 Alasan
Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja
Menurut
ILO atau International Labour
Organization beberapa alasan penting yang dapat digunakan untuk meyakinkan pekerja
agar mereka menjadi anggota adalah:
1.
Serikat
pekerja melindungi dan memperjuangkan perbaikan upah dan kondisi kerja.
2.
Serikat
pekerja melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan diskriminasi
3.
Memperbaiki
kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja.
4.
Mengupayakan
agar manajemen mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan.
5.
Mencegah
terjadinya pemutusan hubungan kerja
3.3 Fungsi
Serikat Pekerja
Pasal
4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 menjelaskan bahwa serikat pekerja/serikat
buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembekalan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1.
Sebagai
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan
industrial;
2. Sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan tingkatannya;
3. Sebagai
sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5. Sebagai
perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Sebagai
wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
3.4 Hubungan
Serikat Pekerja dengan Manajemen
Hubungan
yang berhasil dibina dengan baik oleh serikat pekerja dan manajemen dengan
menjadikan nilai-nilai bangsa sebagai pedoman dapat mewujudkan lingkungan yang
kondusif dan kondisi kerja yang harmonis. Serikat karyawan terbentuk karena
para karyawan tidak puas terhadap berbagai kondisi perusahaan. Pekerja dalam
serikat pekerja menginginkan kesejahteraan yang tinggi dan kondisi lingkungan
kerja menyenangkan sedangkan manajemen perusahaan menginginkan pengeluaran
biaya kecil dengan perolehan laba tinggi.
Serikat
pekerja berperan menampung aspirasi pekerja dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggota agar didengar oleh pihak manajemen perusahaan. Hak-hak
karyawan yang tercantum dalam kontrak antara lain mengenai gaji, bonus, hak
cuti, kenaikan gaji, dan lain-lain. Manajemen berperan mengelola aset
perusahaan salah satunya berupa sumber daya manusia dalam hubungan kerja. Hubungan itu
biasanya dilakukan secara tertulis ataupun lisan asalkan kedua belah pihak
secara jujur melaksanakan kewajiban dan hak masing-masing selaku mitra kerja.
Manajemen
dapat mengembangkan kerjasama antara perusahan dengan serikat karyawan melalui:
1.
Konsultasi
awal dengan para pemimpin serikat mengenai masalah yang dikeluhkan oleh
karyawan
2.
Perhatian
yang sungguh-sungguh terhadap masalah dan kesejahteraan karyawan
3. Panitia-panitia
kerja yang memungkinkan para manajemen dan pengurus serikat karyawan untuk
mencari penyelesaian dari berbagai masalah yang timbul
4. Program-program
latihan mengkomunikasikan maksud perundingan serikat karyawan dengan manajemen
serta mengurangi kesalah pengertian
5.
Pihak
ketiga yang dapat memberikan pengarahan dan program yang membuat para pemimpin
serikat karyawan dengan manajemen semakin dekat secara bersama untuk mencapai
sasaran
3.5 Kesepakatan Kerja Bersama
Perjanjian
Perburuhan / Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau istilah yang dipergunakan
dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Collective
Labour Aggrement (CLA), atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Collective Arbeids Overemkomst (CAO), perjanjian
ini dikenal dalam khasanah hukum Indonesia berdasarkan ketentuan dalam hukum
KUHPerdata
Berdasarkan
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 2 Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004, PKB yaitu
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja / serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja / serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian
Kerja Bersama adalah dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara kedua belah
pihak dalam melakukan hubungan kerja antara pekerja /buruh dengan pengusaha. Begitu
juga bahwa hal tersebut dimaksudkan juga sebagai acuan dasar atau sebagai induk
dalam membuat perjanjian kerja (Wulan, 2013).
Kesepakatan
Kerja Bersama atau disebut juga dengan Perjanjian Kerja Bersama berisi aturan
atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, kesepakatan kerja bersama juga mengatur
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian
perselisihan antara kedua belah pihak.
Adapun
manfaat kesepakatan kerja bersama adalah:
1.
Para
pihak akan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.
2. Meminimalkan
perselisihan industrial sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan
peningkatan usaha.
3. Tercipta
ketenangan kerja dan memotivasi pekerja untuk lebih produktif.
4. Pengusaha
dapat menyusun rencana-rencana pengembangan perusahaan selama masa berlakunya
perjanjian kerja bersama.
5.
Dapat
menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan dalam perusahaan.
4. KESIMPULAN
Serikat
pekerja adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja,
danuntuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan
kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan
perusahaan. Serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembekalan hak
dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan
keluarganya. Serikat pekerja berperan menampung aspirasi pekerja dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggota agar didengar oleh pihak manajemen
perusahaan.
Kesepakatan Kerja Bersama
adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja
dengan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja bagi pekerja, kesepakatan
kerja bersama juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kesepakatan
kerja bersama menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah
pihak.
REFERENSI
Ariyanto, Eny.,
dan Syamsul Ghofur. 2014.“Analisis Perbedaan Produktivitas Kerja Karyawan
Serikat Pekerja dan Non-Serikat Pekerja pada Sektor Ritel di Jakarta”, Jurnal MIX, Vol IV, No.1, Hal: 12-27.
International
Labour Organitation. Buku Pegangan Untuk
Serikat Pekerja. Dari
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_168849.pdf.
Diakses pada 5 Januari 2019.
Ningsih, Nia
Oktavia., Mochammad Al Musadieq., dan Hamidah Nayati Utami. 2015. “Peran Serikat
Pekerja dan Manajemen dalam Membina Hubungan Industrial (Studi pada PG. Kebon
Agung Malang)”, Jurnal Administrasi
Bisnis, Vol. 23, No.1.
Priyo S, Geger
Teguh. 2013. berjudul “Efektivitas Peranan Serikat Pekerja dalam Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Bersama (Studi di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja
PT. Ekamas Fortuna Kabupaten Malang)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya.
Qoriah, Anik
Rotul., Mochammad Al Musadieq., dan Arik Prasetya. 2015. “Pengaruh Fungsi
Serikat Pekerja terhadap Kepuasan Kerja dan Motivasi Kerja (Studi pada Karyawan
Tetap Bagian Produksi PT. Berlina Tbk. Pandaan)”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol.21, No.1.
Sa’adah, Nailis.
2008. “Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha Bus
Dengan Serikat Pekerja (Studi Kasus Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT Pahala
Kencana Kudus)”, Skripsi Fakultas Syari’ah Institute Agama Islam Negeri
Walisongo.
Sihabudi, Budi.
2017. “Peran Serikat Pekerja dalam Perlindungan Hak-Hak Pekerja di CV. Triona
Multi Industri”, Jurnal Kapenda,
Vol.11, No.6.
Wulan, Anting.
2013. “Hubungan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dengan Kesejahteraan
Karyawan pada PT. United Tractor, Tbk Makassar”, Skripsi Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Hasanuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar