Senin, 05 Juni 2017

Perlindungan Konsumen dan Hak Atas Kekayaan Intelektual

A.     Perlindungan Konsumen
Pengertian
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Az. Nasution mendefinisikan perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen.

Aspek Utama Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen berbicara mengenai jaminan atau kepastian terpenuhinya hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen mencakup 2 aspek utama, yaitu :
1.      Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang atay jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang.
2.      Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil.

Tujan dan Azas-Azas Perlindungan Konsumen
Tujuan dari perlindungan konsumen menurut pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah
-          Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
-    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
-      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
-    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmumen sehingga sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
-   Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Azas-azas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah
1.      Asas Manfaat
Segala upaya dalam penyelenggaran perlindungan konsumen harus memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha secara keseluruhan
2.      Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.      Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
5.      Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum


B.      Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Tujuan dari penerapan HaKI adalah
1.      Antisipasi kemungkinan melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak lain
2.     Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.   Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia

Macam-Macam Jenis HaKI
Secara garis besar HaKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

2.      Hak Kekayaan Industri
·         Paten
Merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

·         Merek
Merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yaitu merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.

·         Desain Industri
Merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Merupakan suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

·         Rahasia Dagang
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

·         Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Prinsip-Prinsip HaKI
a.      Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memberi manfaatn serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta

b.      Prinsip Keadilan
Merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

c.       Prinsip Kebudayaan
Merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

d.      Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau  lingkungan.

Contoh  Kasus

Kasus PT Majestic Land, Polda Gunakan UU Perlindungan Konsumen
SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT Majestic Land.

Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan.

“Nanti setelah gelar perkara, kami akan lakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas.

Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.

Sementara itu, puluhan investor dari berbagai daerah yang menjadi korban pagi kemarin berbondong-bondong datang ke Polda DIY untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami. Dari 50 orang korban yang berhasil terdata, total kerugian mencapai Rp16,4 miliar.

Dari penuturan para korban, yang akan dibangun oleh PT Majestic Land ada lima proyek yang semuanya tersebar di wilayah Yogyakarta. Masing-masing Kondotel Best Western Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, apartemen Majestic Icon di Jalan Kaliurang, apartemen Grand Balai Timoho, Banguntapan Residence dan Vila Krebet Pajangan.

Salah satu investor yang menjadi korban, Rica Setia Wiranata asal Semarang, mengaku dirinya yang membeli satu kamar Majestic Icon di Jalan Kaliurang mengalami kerugian Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara cash tempo sejak November 2014 sampai Mei 2015.

“Transaksi semua kami datang ke kantor Majestik Land di Wisma Hartono, tapi November kantor itu tutup,” ungkapnya.

Sumber-Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar