A. Perlindungan Konsumen
Pengertian
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1
angka 1 Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada Konsumen. Az. Nasution mendefinisikan perlindungan konsumen adalah
bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat
mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen.
Aspek Utama Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen berbicara mengenai jaminan atau kepastian terpenuhinya
hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen mencakup 2 aspek utama, yaitu :
1.
Perlindungan terhadap kemungkinan
diserahkan kepada konsumen barang atay jasa yang tidak sesuai dengan apa yang
telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang.
2.
Perlindungan terhadap diberlakukannya
kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil.
Tujan dan Azas-Azas Perlindungan
Konsumen
Tujuan
dari perlindungan konsumen menurut pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
adalah
-
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau
jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsmumen sehingga sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Azas-azas
yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut pasal 2 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen adalah
1.
Asas Manfaat
Segala upaya dalam penyelenggaran perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha secara
keseluruhan
2.
Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.
Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan
Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada Konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa
yang dikonsumsi atau digunakan
5.
Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum
B. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. HaKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu
hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Objek
yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus
mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Tujuan dari penerapan HaKI
adalah
1.
Antisipasi kemungkinan melanggar hak
atas kekayaan intelektual milik pihak lain
2. Meningkatkan daya kompetisi dan
pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3. Dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di
Indonesia
Macam-Macam Jenis HaKI
Secara garis
besar HaKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2.
Hak Kekayaan Industri
·
Paten
Merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi.
·
Merek
Merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan,
menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa
istilah merek yang biasa digunakan, yaitu merek dagang, merek jasa dan merek
kolektif.
·
Desain Industri
Merupakan suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Merupakan suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
·
Rahasia Dagang
informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
·
Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56
Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda
yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
Prinsip-Prinsip HaKI
a.
Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif
dari daya pikir manusia yang memberi manfaatn serta nilai ekonomi yang akan
memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta
b.
Prinsip Keadilan
Merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
c.
Prinsip Kebudayaan
Merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
d.
Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara,
sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu
kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan
individu dan masyarakat atau lingkungan.
Contoh Kasus
Kasus PT Majestic Land, Polda Gunakan UU Perlindungan Konsumen
SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT Majestic Land.
Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan.
“Nanti setelah gelar perkara, kami akan lakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas.
Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.
Sementara itu, puluhan investor dari berbagai daerah yang menjadi korban pagi kemarin berbondong-bondong datang ke Polda DIY untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami. Dari 50 orang korban yang berhasil terdata, total kerugian mencapai Rp16,4 miliar.
Dari penuturan para korban, yang akan dibangun oleh PT Majestic Land ada lima proyek yang semuanya tersebar di wilayah Yogyakarta. Masing-masing Kondotel Best Western Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, apartemen Majestic Icon di Jalan Kaliurang, apartemen Grand Balai Timoho, Banguntapan Residence dan Vila Krebet Pajangan.
Salah satu investor yang menjadi korban, Rica Setia Wiranata asal Semarang, mengaku dirinya yang membeli satu kamar Majestic Icon di Jalan Kaliurang mengalami kerugian Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara cash tempo sejak November 2014 sampai Mei 2015.
“Transaksi semua kami datang ke kantor Majestik Land di Wisma Hartono, tapi November kantor itu tutup,” ungkapnya.
Contoh Kasus
Kasus PT Majestic Land, Polda Gunakan UU Perlindungan Konsumen
SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT Majestic Land.
Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan.
“Nanti setelah gelar perkara, kami akan lakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas.
Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.
Sementara itu, puluhan investor dari berbagai daerah yang menjadi korban pagi kemarin berbondong-bondong datang ke Polda DIY untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami. Dari 50 orang korban yang berhasil terdata, total kerugian mencapai Rp16,4 miliar.
Dari penuturan para korban, yang akan dibangun oleh PT Majestic Land ada lima proyek yang semuanya tersebar di wilayah Yogyakarta. Masing-masing Kondotel Best Western Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, apartemen Majestic Icon di Jalan Kaliurang, apartemen Grand Balai Timoho, Banguntapan Residence dan Vila Krebet Pajangan.
Salah satu investor yang menjadi korban, Rica Setia Wiranata asal Semarang, mengaku dirinya yang membeli satu kamar Majestic Icon di Jalan Kaliurang mengalami kerugian Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara cash tempo sejak November 2014 sampai Mei 2015.
“Transaksi semua kami datang ke kantor Majestik Land di Wisma Hartono, tapi November kantor itu tutup,” ungkapnya.
Sumber-Sumber
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://economy.okezone.com/read/2016/02/15/470/1312324/kasus-pt-majestic-land-polda-gunakan-uu-perlindungan-konsumen
http://economy.okezone.com/read/2016/02/15/470/1312324/kasus-pt-majestic-land-polda-gunakan-uu-perlindungan-konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar