Senin, 05 Juni 2017

Perlindungan Konsumen dan Hak Atas Kekayaan Intelektual

A.     Perlindungan Konsumen
Pengertian
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Az. Nasution mendefinisikan perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen.

Aspek Utama Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen berbicara mengenai jaminan atau kepastian terpenuhinya hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen mencakup 2 aspek utama, yaitu :
1.      Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang atay jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang.
2.      Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil.

Tujan dan Azas-Azas Perlindungan Konsumen
Tujuan dari perlindungan konsumen menurut pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah
-          Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
-    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
-      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
-    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmumen sehingga sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
-   Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Azas-azas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah
1.      Asas Manfaat
Segala upaya dalam penyelenggaran perlindungan konsumen harus memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha secara keseluruhan
2.      Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.      Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
5.      Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum


B.      Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Tujuan dari penerapan HaKI adalah
1.      Antisipasi kemungkinan melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak lain
2.     Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.   Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia

Macam-Macam Jenis HaKI
Secara garis besar HaKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

2.      Hak Kekayaan Industri
·         Paten
Merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

·         Merek
Merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yaitu merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.

·         Desain Industri
Merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Merupakan suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

·         Rahasia Dagang
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

·         Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Prinsip-Prinsip HaKI
a.      Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memberi manfaatn serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta

b.      Prinsip Keadilan
Merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

c.       Prinsip Kebudayaan
Merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

d.      Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau  lingkungan.

Contoh  Kasus

Kasus PT Majestic Land, Polda Gunakan UU Perlindungan Konsumen
SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT Majestic Land.

Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan.

“Nanti setelah gelar perkara, kami akan lakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas.

Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.

Sementara itu, puluhan investor dari berbagai daerah yang menjadi korban pagi kemarin berbondong-bondong datang ke Polda DIY untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami. Dari 50 orang korban yang berhasil terdata, total kerugian mencapai Rp16,4 miliar.

Dari penuturan para korban, yang akan dibangun oleh PT Majestic Land ada lima proyek yang semuanya tersebar di wilayah Yogyakarta. Masing-masing Kondotel Best Western Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, apartemen Majestic Icon di Jalan Kaliurang, apartemen Grand Balai Timoho, Banguntapan Residence dan Vila Krebet Pajangan.

Salah satu investor yang menjadi korban, Rica Setia Wiranata asal Semarang, mengaku dirinya yang membeli satu kamar Majestic Icon di Jalan Kaliurang mengalami kerugian Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara cash tempo sejak November 2014 sampai Mei 2015.

“Transaksi semua kami datang ke kantor Majestik Land di Wisma Hartono, tapi November kantor itu tutup,” ungkapnya.

Sumber-Sumber

Sabtu, 22 April 2017

Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perikatan

      A.     Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Atau hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
·         Prof. Subekti, S.H
Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “Privat Materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
·         Sudikno Mertokusumo
Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
·         Van Dunne
Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1)      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2)      Hukum Keluarga
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3)      Hukum Harta Kekayaan
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4)      Hukum Waris
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Subjek hukum perdata dibedakan menjadi 2, yaitu :
1)      Manusia, mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum
2)      Badan hukum, kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban
Contoh Kasus : Sengketa Tanah di Meruya
Kasus ini mencuar saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan ganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahub 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan membayar 175juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke MA, dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra. Sengketa tanah antara Djuhri dan PT. Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT. Portanigra.
Penyelesaian :
Tindakan yang harus diambil oleh masyarakat dan PT. Portanigra ialah duduk bersama di meja hijau mendengarkan keputusan hakim. Namun yang terjadi ialah hakim memenangkan PT. Portanigra. Sebagai langkah awal pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan.

      B.      Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen, undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Hukum dagang menurut para ahli :
·         Achmad ichsan, Pengertian Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
·         Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.

      C.      Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Subjek dan Objek Hukum Perdata
Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek-subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya.
Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :
·         Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
·         Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
·         Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
·         Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Sumber           :

Jumat, 17 Maret 2017

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI - Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

          A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum bertujuan untuk  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat, serta untuk  menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai beriku :
1.         Achmad Ali, hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
2.               Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
3.        Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
4.          Ridwan Halim, hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

     B.   Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi diciptakan yaitu untuk mengatur dan membatasi segala aktifitas perekonomian, agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan senantiasa dapat bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan dari masyarakat luas. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
·    Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·         Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Pengertian hukum ekonomi menurut para ahli yaitu :
      1.     Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa hukum ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
    2.      Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu hukum ekonomi menurut asas adalah sebagai berikut :
      1)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
      2)      Asas manfaat
      3)      Asas demokrasi pancasila
      4)      Asas adil merata
      5)      Asas kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
      6)      Asas hukum
      7)      Asas keuangan
      8)      Asas kemandirian
      9)      Asas ilmu pengetahuan  
    10)  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
    11)  Asas pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan berkelanjutan
    12)  Asas kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.

     C.   Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
       1.      Subjek Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
      2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
      1.      Benda Bergerak
Yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud.
      2.      Benda Tidak Bergerak
Yaitu suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik

Rabu, 09 November 2016

Ekonomi Koperasi (2) - Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dan Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional


Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional
Neraca
Neraca
Perhitungan Hasil Usaha
Laporan Laba Rugi
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Modal
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan Arus Kas
Catatan Atas Laporan Keuangan



          A. Pengertian Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan akuntansi memiliki fungsi menyajikan informasi keuangan kepada anggota. Dengan laporan tersebut anggota dapat melihat sejauh mana kinerja manajemen koperasi dalam mendapatkan keuntungan.
Laporan keuangan koperasi bertujuan untuk mengkalkulasi sisa hasil usaha, mengawasi asset milik koperasi untuk menghindari penyalahgunaan dan kecurangan, memeberikan informasi mengenai ha katas individu yang memiliki kepentingan dengan koperasi, dan digunakan sebgai ndasar dalam rangka pengambilan keputusan.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
1.      Neraca
·         Aktiva : pada koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya.
·         Kewajiban : Kewajiban di koperasi berbentuk suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya.
·         Ekuitas : ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
2.      Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha dalam koperasi memiliki sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan dan kerugiannya.
3.      Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
4.      Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 unsur yaitu :
·         Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
·         Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
·         Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
·         Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5.      Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan berisi tentang :
·         Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan lain-lain, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
·         Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya. 

Contoh Laporan Keuangan Koperasi



            B. Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional
Laporan keuangan konvensional secara umum adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut. Akuntansi model konvensional ini bisa dibilang adalah sistem akuntanni yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum. Laporan keuangan konvensional pada dasarnya adalah sama-sama menyajikan laporan keuangan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan pada suatu perusahaan.
Bentuk format laporan keuangan perusahaan konvensional :
1.      Neraca
      Aktiva diakui sebagai milik perusahaan.
2.      Laporan Laba Rugi
     Laporan laba rugi pada perusahaan konvensional biasanya menyajikan beban penjualan, beban            administrasi, beban dan kerugian lain, laba kotor, laba operasi dan laba bersih.
3.      Laporan Perubahan Modal
     Laporan perubahan modal pada perusahaan konvensional menyajikan modal awal, tambahan               investasi pemilik, perolehan laba atau rugi, pengambilan pribadi (prive) dan modal akhir
4.      Laporan Arus Kas
      Laporan arus kas menyajikan arus kas dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas                            operasional, dan arus kas dari aktivitas pendanaan