Jumat, 17 Maret 2017

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI - Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

          A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum bertujuan untuk  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat, serta untuk  menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai beriku :
1.         Achmad Ali, hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
2.               Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
3.        Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
4.          Ridwan Halim, hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

     B.   Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi diciptakan yaitu untuk mengatur dan membatasi segala aktifitas perekonomian, agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan senantiasa dapat bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan dari masyarakat luas. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
·    Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·         Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Pengertian hukum ekonomi menurut para ahli yaitu :
      1.     Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa hukum ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
    2.      Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu hukum ekonomi menurut asas adalah sebagai berikut :
      1)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
      2)      Asas manfaat
      3)      Asas demokrasi pancasila
      4)      Asas adil merata
      5)      Asas kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
      6)      Asas hukum
      7)      Asas keuangan
      8)      Asas kemandirian
      9)      Asas ilmu pengetahuan  
    10)  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
    11)  Asas pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan berkelanjutan
    12)  Asas kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.

     C.   Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
       1.      Subjek Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
      2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
      1.      Benda Bergerak
Yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud.
      2.      Benda Tidak Bergerak
Yaitu suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar