A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa dilepaskan
dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
Hukum bertujuan untuk ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat, serta untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai beriku
:
1. Achmad
Ali, hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang
eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara
tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi
pelanggaran terhadap norma tersebut.
2. Plato,
hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta
juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
3. Van
Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang
diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
4. Ridwan
Halim, hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada
intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang
harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
B.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi diciptakan yaitu untuk mengatur
dan membatasi segala aktifitas perekonomian, agar pelaksanaan kegiatan
perekonomian dan pembangunan senantiasa dapat bersesuaian dan tidak mengabaikan
hak dan kepentingan dari masyarakat luas. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua,
yaitu :
· Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
·
Hukum
Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Pengertian hukum ekonomi menurut para ahli yaitu :
1. Rochmat
Soemitro mengungkapkan bahwa hukum ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
2.
Menurut
Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
Sementara itu hukum ekonomi menurut asas adalah
sebagai berikut :
1)
Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2)
Asas
manfaat
3)
Asas
demokrasi pancasila
4)
Asas
adil merata
5)
Asas
kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
6)
Asas
hukum
7)
Asas
keuangan
8)
Asas
kemandirian
9)
Asas
ilmu pengetahuan
10) Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11) Asas pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan
berkelanjutan
12) Asas kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.
C.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri
dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek
Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai
sejak lahir hingga meninggal dunia.
2.
Subjek
Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat
dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda
Bergerak
Yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud.
2.
Benda
Tidak Bergerak
Yaitu suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar