Sabtu, 22 April 2017

Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perikatan

      A.     Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Atau hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
·         Prof. Subekti, S.H
Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “Privat Materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
·         Sudikno Mertokusumo
Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
·         Van Dunne
Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1)      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2)      Hukum Keluarga
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3)      Hukum Harta Kekayaan
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4)      Hukum Waris
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Subjek hukum perdata dibedakan menjadi 2, yaitu :
1)      Manusia, mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum
2)      Badan hukum, kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban
Contoh Kasus : Sengketa Tanah di Meruya
Kasus ini mencuar saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan ganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahub 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan membayar 175juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke MA, dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra. Sengketa tanah antara Djuhri dan PT. Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT. Portanigra.
Penyelesaian :
Tindakan yang harus diambil oleh masyarakat dan PT. Portanigra ialah duduk bersama di meja hijau mendengarkan keputusan hakim. Namun yang terjadi ialah hakim memenangkan PT. Portanigra. Sebagai langkah awal pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan.

      B.      Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen, undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Hukum dagang menurut para ahli :
·         Achmad ichsan, Pengertian Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
·         Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.

      C.      Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Subjek dan Objek Hukum Perdata
Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek-subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya.
Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :
·         Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
·         Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
·         Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
·         Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Sumber           :

Jumat, 17 Maret 2017

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI - Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

          A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum bertujuan untuk  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat, serta untuk  menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai beriku :
1.         Achmad Ali, hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
2.               Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
3.        Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
4.          Ridwan Halim, hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

     B.   Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi diciptakan yaitu untuk mengatur dan membatasi segala aktifitas perekonomian, agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan senantiasa dapat bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan dari masyarakat luas. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
·    Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·         Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Pengertian hukum ekonomi menurut para ahli yaitu :
      1.     Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa hukum ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
    2.      Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu hukum ekonomi menurut asas adalah sebagai berikut :
      1)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
      2)      Asas manfaat
      3)      Asas demokrasi pancasila
      4)      Asas adil merata
      5)      Asas kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
      6)      Asas hukum
      7)      Asas keuangan
      8)      Asas kemandirian
      9)      Asas ilmu pengetahuan  
    10)  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
    11)  Asas pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan berkelanjutan
    12)  Asas kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.

     C.   Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
       1.      Subjek Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
      2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
      1.      Benda Bergerak
Yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud.
      2.      Benda Tidak Bergerak
Yaitu suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik

Rabu, 09 November 2016

Ekonomi Koperasi (2) - Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dan Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional


Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional
Neraca
Neraca
Perhitungan Hasil Usaha
Laporan Laba Rugi
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Modal
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan Arus Kas
Catatan Atas Laporan Keuangan



          A. Pengertian Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan akuntansi memiliki fungsi menyajikan informasi keuangan kepada anggota. Dengan laporan tersebut anggota dapat melihat sejauh mana kinerja manajemen koperasi dalam mendapatkan keuntungan.
Laporan keuangan koperasi bertujuan untuk mengkalkulasi sisa hasil usaha, mengawasi asset milik koperasi untuk menghindari penyalahgunaan dan kecurangan, memeberikan informasi mengenai ha katas individu yang memiliki kepentingan dengan koperasi, dan digunakan sebgai ndasar dalam rangka pengambilan keputusan.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
1.      Neraca
·         Aktiva : pada koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya.
·         Kewajiban : Kewajiban di koperasi berbentuk suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya.
·         Ekuitas : ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
2.      Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha dalam koperasi memiliki sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan dan kerugiannya.
3.      Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
4.      Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 unsur yaitu :
·         Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
·         Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
·         Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
·         Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5.      Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan berisi tentang :
·         Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan lain-lain, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
·         Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya. 

Contoh Laporan Keuangan Koperasi



            B. Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional
Laporan keuangan konvensional secara umum adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut. Akuntansi model konvensional ini bisa dibilang adalah sistem akuntanni yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum. Laporan keuangan konvensional pada dasarnya adalah sama-sama menyajikan laporan keuangan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan pada suatu perusahaan.
Bentuk format laporan keuangan perusahaan konvensional :
1.      Neraca
      Aktiva diakui sebagai milik perusahaan.
2.      Laporan Laba Rugi
     Laporan laba rugi pada perusahaan konvensional biasanya menyajikan beban penjualan, beban            administrasi, beban dan kerugian lain, laba kotor, laba operasi dan laba bersih.
3.      Laporan Perubahan Modal
     Laporan perubahan modal pada perusahaan konvensional menyajikan modal awal, tambahan               investasi pemilik, perolehan laba atau rugi, pengambilan pribadi (prive) dan modal akhir
4.      Laporan Arus Kas
      Laporan arus kas menyajikan arus kas dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas                            operasional, dan arus kas dari aktivitas pendanaan

Kamis, 13 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi (1) - KOPERASI

      A.     Definisi Koperasi
Secara bahasa koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara umum koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakab anggotanya.
            Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No.12 tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian menegaskan bahwa yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Pengertian koperasi menurut para ahli :
      1.      P.J.V Dooren
      Koperasi tidakhlah hanyalah kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
      2.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
     Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
      3.      Moh. Hatta
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
      4.      Arifinal Chaniago
  Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
      5.      Margaret Digby
      Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.

      B.      Sejararah Koperasi di indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide-ide perkoperasian dikenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggu perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908 Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr. Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereening dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhle Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang meduduki Indonesia. Lalu Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1)      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2)      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3)      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953 mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke dua di Bandung. Kongres Koperasi kedua mengambil keputusan :
1)      Membentuk Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
2)      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3)      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1)      Meggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2)      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3)      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industry maupun pertanian yang bermodal kecil

      C.      Prinsip Koperasi
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Artinya prinsip-prinsip koperasi merupakan jati diri dan cirri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Menurut pasal 5 Undang-Undang No. 25 tahun 1992, prinsip koperasi adalah sebgai berikut:
      1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Setiap anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atasa asas kekeluargaan dan keanggotaan bersifat terbuka
      2.      Pengelolaan bersifat demokratis
    Karena setiap keanggotan koperasi bebas berpendapat. Yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
      3.      Pembagian SHU secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
    Pemabagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunaikarena disini setiap anggota adalah investor atau jasa modal, selain investor anggota koperasiasalah pemilik jasa sebagai pemakai atau pelanggan. SHU merupakan hak dari seriap anggota koperasi
      4.      Pemberian balas jas yang terbatas terhadap modal
     Apabila modal sedikit pemberian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar keilnya modal anggota itu sendiri
      5.      Kemandirian
     Setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi dituntut berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan bias mengelola koperasi dan usaha itu sendiri
      6.      Pendidikan dan pelatihan koperasi
      Memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat, karena manusia disamping sebagai makhluk social juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha perkoperasian dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasian setiap anggota dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing
      7.      Kerjasama antar koperasi
     Adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut

      D.     Jenis Koperasi
a.      Berdasasarkan jumlah dan lapangan usahanya
·         Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose). Sontohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait penyimpanan atau peminjaman uang
·         Kiperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose). Contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang dan jasa
b.      Berdasarkan fungsinya
·         Koperasi konsumsi : koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya
·         Koperasi jasa : koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan msyarakat sekitar pada umumnya
·         Koperasi produksi : koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya
c.       Berdasarkan tingkatan dan luas daerah dan kegiatannya
·         Koperasi primer : jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan
·         Koperasi sekunder : koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi
·         Koperasi pusat : koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
·         Koperasi gabungan : koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer
·         Koperasi induk : koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat

      E.      Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a)      Sebagai pusat penting perekonomian Indonesia
b)      Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
c)      Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
d)      Ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara
Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
· Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
·    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.