Kamis, 13 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi (1) - KOPERASI

      A.     Definisi Koperasi
Secara bahasa koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara umum koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakab anggotanya.
            Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No.12 tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian menegaskan bahwa yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Pengertian koperasi menurut para ahli :
      1.      P.J.V Dooren
      Koperasi tidakhlah hanyalah kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
      2.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
     Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
      3.      Moh. Hatta
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
      4.      Arifinal Chaniago
  Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
      5.      Margaret Digby
      Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.

      B.      Sejararah Koperasi di indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide-ide perkoperasian dikenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggu perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908 Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr. Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereening dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhle Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang meduduki Indonesia. Lalu Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1)      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2)      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3)      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953 mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke dua di Bandung. Kongres Koperasi kedua mengambil keputusan :
1)      Membentuk Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
2)      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3)      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1)      Meggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2)      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3)      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industry maupun pertanian yang bermodal kecil

      C.      Prinsip Koperasi
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Artinya prinsip-prinsip koperasi merupakan jati diri dan cirri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Menurut pasal 5 Undang-Undang No. 25 tahun 1992, prinsip koperasi adalah sebgai berikut:
      1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Setiap anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atasa asas kekeluargaan dan keanggotaan bersifat terbuka
      2.      Pengelolaan bersifat demokratis
    Karena setiap keanggotan koperasi bebas berpendapat. Yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
      3.      Pembagian SHU secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
    Pemabagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunaikarena disini setiap anggota adalah investor atau jasa modal, selain investor anggota koperasiasalah pemilik jasa sebagai pemakai atau pelanggan. SHU merupakan hak dari seriap anggota koperasi
      4.      Pemberian balas jas yang terbatas terhadap modal
     Apabila modal sedikit pemberian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar keilnya modal anggota itu sendiri
      5.      Kemandirian
     Setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi dituntut berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan bias mengelola koperasi dan usaha itu sendiri
      6.      Pendidikan dan pelatihan koperasi
      Memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat, karena manusia disamping sebagai makhluk social juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha perkoperasian dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasian setiap anggota dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing
      7.      Kerjasama antar koperasi
     Adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut

      D.     Jenis Koperasi
a.      Berdasasarkan jumlah dan lapangan usahanya
·         Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose). Sontohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait penyimpanan atau peminjaman uang
·         Kiperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose). Contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang dan jasa
b.      Berdasarkan fungsinya
·         Koperasi konsumsi : koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya
·         Koperasi jasa : koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan msyarakat sekitar pada umumnya
·         Koperasi produksi : koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya
c.       Berdasarkan tingkatan dan luas daerah dan kegiatannya
·         Koperasi primer : jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan
·         Koperasi sekunder : koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi
·         Koperasi pusat : koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
·         Koperasi gabungan : koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer
·         Koperasi induk : koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat

      E.      Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a)      Sebagai pusat penting perekonomian Indonesia
b)      Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
c)      Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
d)      Ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara
Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
· Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
·    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar