Kamis, 13 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi (1) - KOPERASI

      A.     Definisi Koperasi
Secara bahasa koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara umum koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakab anggotanya.
            Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No.12 tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian menegaskan bahwa yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Pengertian koperasi menurut para ahli :
      1.      P.J.V Dooren
      Koperasi tidakhlah hanyalah kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
      2.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
     Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
      3.      Moh. Hatta
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
      4.      Arifinal Chaniago
  Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
      5.      Margaret Digby
      Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.

      B.      Sejararah Koperasi di indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide-ide perkoperasian dikenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggu perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908 Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr. Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereening dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhle Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang meduduki Indonesia. Lalu Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1)      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2)      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3)      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953 mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke dua di Bandung. Kongres Koperasi kedua mengambil keputusan :
1)      Membentuk Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
2)      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3)      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1)      Meggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2)      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3)      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industry maupun pertanian yang bermodal kecil

      C.      Prinsip Koperasi
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Artinya prinsip-prinsip koperasi merupakan jati diri dan cirri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Menurut pasal 5 Undang-Undang No. 25 tahun 1992, prinsip koperasi adalah sebgai berikut:
      1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Setiap anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atasa asas kekeluargaan dan keanggotaan bersifat terbuka
      2.      Pengelolaan bersifat demokratis
    Karena setiap keanggotan koperasi bebas berpendapat. Yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
      3.      Pembagian SHU secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
    Pemabagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunaikarena disini setiap anggota adalah investor atau jasa modal, selain investor anggota koperasiasalah pemilik jasa sebagai pemakai atau pelanggan. SHU merupakan hak dari seriap anggota koperasi
      4.      Pemberian balas jas yang terbatas terhadap modal
     Apabila modal sedikit pemberian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar keilnya modal anggota itu sendiri
      5.      Kemandirian
     Setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi dituntut berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan bias mengelola koperasi dan usaha itu sendiri
      6.      Pendidikan dan pelatihan koperasi
      Memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat, karena manusia disamping sebagai makhluk social juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha perkoperasian dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasian setiap anggota dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing
      7.      Kerjasama antar koperasi
     Adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut

      D.     Jenis Koperasi
a.      Berdasasarkan jumlah dan lapangan usahanya
·         Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose). Sontohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait penyimpanan atau peminjaman uang
·         Kiperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose). Contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang dan jasa
b.      Berdasarkan fungsinya
·         Koperasi konsumsi : koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya
·         Koperasi jasa : koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan msyarakat sekitar pada umumnya
·         Koperasi produksi : koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya
c.       Berdasarkan tingkatan dan luas daerah dan kegiatannya
·         Koperasi primer : jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan
·         Koperasi sekunder : koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi
·         Koperasi pusat : koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
·         Koperasi gabungan : koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer
·         Koperasi induk : koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat

      E.      Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a)      Sebagai pusat penting perekonomian Indonesia
b)      Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
c)      Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
d)      Ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara
Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
· Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
·    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jumat, 17 Juni 2016

BALANCE OF PAYMENT, FOREIGN CAPITAL FLOWS AND FOREIGN DEBT

BALANCE OF PAYMENT, FOREIGN CAPITAL FLOWS AND FOREIGN DEBT


Disusun oleh :
Kelompok 8
Esti Wulandari              (22215282)
Lusiani Pratama Putri  (23215890)
Puput Putri Pratanti    (25215411)

UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

BAB I
PEMBAHASAN
1.      Balance of Payment
Balance of payments a note (document) is arranged systematically on all economic transactions between residents (resident) of a country, with residents of other countries for a certain period (1 year). Definition of resident in an international balance of payments includes individuals, legal entities, and governments.
Develop balance of foreign payments or balance of payments internasioanal, can be classified into two debit and credit transactions. Debit transactions are transactions that give rise to an obligation for citizens of a country to make payments to residents of other countries, while credit transactions are transactions that give rise to a right for citizens of a country to accept payments from residents of other countries. Balance of payment has two sides, namely credit and debit:
·         Debit transactions, are transactions that result in increased liability for state residents who have the balance of payments on hold payments to residents of other countries. Example: Indonesia buy services from Malaysia, the transaction give rise to an obligation to hold payments to Malaysia, so that the service transactions are debit transactions are recorded in the balance of payments with a minus (-).
·         Credit transactions, are transactions that result in raised or increased rights for residents of countries with balance of payments to receive payments from other countries. Example: Indonesia sells services to Malaysia, the transaction give rise to a right to receive payments from Malaysia, the transaction is a credit transaction is recorded in the balance of payments with a positive sign (+)
Component Balance of Payments
Basically, the balance of payments has two components, namely the current account and capital flows:
      1. Current Account
The current account provides a description of the transaction value resulting from the trading of goods and services. Thus, the data shown represent the value of goods (such as rubber, oil, manufacturing products) and services (such as tourist resorts, profits from overseas investments and transportation costs) were traded. Thus the current account recorded the following transactions:

  • Export and import of goods.
  • Exports and imports of services (eg transactions in transportation activities, overseas travel activities, and income from capital investments).
The difference between the value of exports and the value of imports of goods called the trade balance. A country is said to have a balance of trade surplus if the value of exports exceeded the value of imports.
2. Capital Flows
The transaction illustrates the flow of capital out of capital between Indonesia and other countries. In capital flows, recorded two classes of transactions, namely:

  • Government capital flows. This flow can in loans and aid from foreign countries given to the government.
  • The flow of private capital. The flow of private capital, consisting of direct investment, portfolio investment, and amortization. Direct investment is investment to develop enterprises. Portfolio investment is an investment in the form of buying shares in other countries. Amortization is buying back shares or other property which in the past has been sold to residents of other countries.
Based on the balance of payments above, it is known that the balance sheet is divided into several economic transactions inernasional. In garais major international economic transactions (abroad) or post the basis of a country can be divided as follows:

  1. trade transactions (Trade accounts)
  2. Transaction revenues modes; (Income on investment)
  3. Transactions unilateral (unilateral transaction)
  4. Transactions direct investment (direct investment)
  5. Transaction debts long-term receivables (long loan item)
  6. Transaction short-term debts (short loan items)
  7. Transactions traffic monoter (accommodating monetary)
Outposts in debit and credit balance of payments
In international transactions there is a transaction that should be recorded on the debit side and recorded on the credit side. The posts are in debit in the balance of payments:
Debit transactions
Credit transactions
1.      Balance Sheet Items
-    Imports of goods to other countries
2.      Balance Services
-    Payment services to residents LN
-    Payment of the cost of tourism to LN
3.      Balance Invested Capital
-    Payment of interest and dividends
4.      Balance of Capital
-    Loans granted to the LN and repayment of debt
5.      Balance of Long-Term Debt
-    The purchase of the bonds of LN
1.      Balance Sheet Items
-    Exports of goods to other countries
2.      Balance Services
-    Acceptance of the services of resident LN
-    Acceptance of LN tourism
3.      Balance Invested Capital
-    Receipts from interest and dividends
4.      Balance of Capital
-    Credits earned from the LN and acceptance of debt repayments
5.      Balance of Long-Term Debt
-    Sales of bonds to LN
Surplus Deficit and Balance of Payments
In the balance of payments surplus is likely to occur and the possibility of a deficit, namely:
·         The deficit, if the amount of export is less than the import
·         Surplus, if the amount of exports is greater than imports
Deficits and surpluses that occur in a country that has a balance of payments due to:

  • National Stock, meaning if a decline in stock nationally significant deficit, and if there is an increase means the national stock surplus.
  • Accommodative Loans, Loans incoming means as it relates to the excess of imports means that are part and deficits. While the loans that go of his own accord (loan otonam) did not affect the deficit.
  • total deficit is the decline in the stock nasioanal ditamabah besaranya accommodating loan.total
  • surplus is the amount of the loan plus the increase in the stock nasioanal accommodating.
While the impact of the balance of payments of the economic activity of a country, among others:
•        Amendments to the foreign exchange rate.
•        Changes to the price.
•        Changes in the level of income.
•        Changes in the interest rate.
Function Balance of Payments
The balance of payments is very important and need to be made by a country. The function of international balance of payments are as follows:
  1. As a means of accounting for the government to take the right decisions, the amount of goods and services that should be in or out of the borders of a country and to obtain particulars of the budget means of its external payments.
  2. As a tool for measuring the economic conditions associated with international trade of a country. As a tool to see the picture of the effect of foreign transactions on national income of the country concerned.
  3. As a tool to obtain detailed information related to foreign trade.
  4. As a tool for comparing posts in the country's balance of payments with a particular country.
  5. As a tool of monetary policy to be conducted by a state.
2. Capital Inflow
Capital Inflow (net capital inflow) is the displacement of investment capital from abroad into the country. The amount of capital inflows to Indonesia, as a result of economic growth is maintained in recent years, should be used to fund long-term projects. Managing capital inflows (capital inflow) in the region is a difficult challenge faced by emerging market countries such as Indonesia because it can carry a variety of potential risks to financial stability.
As has been known, to maintain monetary stability due to capital inflow into Indonesia and the magnitude of current liquidity, the central bank implement some policies that appreciated the World Bank and IMF as an appropriate step.
The capital account that describes flow in and out of foreign exchange is not a payment for goods or services. Flows of foreign exchange are recorded in the capital account are foreign exchange in terms of capital inflows, whether in the form of investment funds or loans or foreign debt. Investments and loans from abroad are inflows. While our investments abroad and loans that we give to foreign parties recorded in outflows. Most of the foreign loans obtained by the government came from a consortium called the Consultative Group for Indonesia (CGI), which was previously named Inter Group on Indonesia (IGGI). Foreign capital flows can bring greater benefits than risks if managed correctly. It is estimated that by the end of this year, foreign capital flows into Indonesia reached around US $ 25 billion. These benefits include, reduction in interest costs the state budget, sources of private investment, financing of Foreign Direct Investment (FDI) and the depth of capital markets. While the risk is the reversal, the pressure and the rupiah strengthening economic bubble. The government needs to be more active to encourage private companies to go public through an initial public offering (IPO) or a rights issue. then, multiply the issuance of state bonds with various series and time period.
3. Foreign Debt
Foreign debt or foreign loans, is part of a country's total debt obtained from creditors outside the country. Recipients of foreign debt may include governments, companies, or individuals. Forms of debt can be money raised from private banks, other governments, or international financial institutions such as the IMF and the World Bank. In the short term, foreign debt greatly assist the Indonesian government in an effort to cover the deficit budget revenues and expenditures, as a result of routine expenditure financing and spending considerable development. There are several causes of increased debt Abroad Indonesia in general, namely:
·         Current Account Deficit (TB)
TB is the ratio between the amount of payments received from abroad and the number of payments to foreigners. In other words, shows the total foreign trade operations, trade balance, and balance between export and import, transfer payments.
·         Increased investment needs.
According Sunariyah (2003: 4): "Investment is the investment for one or more of assets owned and usually long-lasting in the hope of benefit in the days to come."
·         Increased inflation.
Inflation is a process of rising prices in general and persistent (continuous) with regard to market mechanisms that can be caused by various factors. The inflation rate affects the interest rates, because inflation expectations is a component of nominal interest rates.
BAB II
STUDI KASUS
Source Problems Swell Ratio of External Debt
Liputan6.com, Jakarta - When the position of External Debt (ED) registered decline of US $ 2.1 billion to US $ 302.4 billion in the third quarter of 2015, but the ratio of external debt or Debt Service Ratio (DSR) it has increased. Source of the problem is due to the weakening export performance. DSR end of the third quarter of 2015 reached 57.47 percent. This ratio jumped from the position as of the second quarter of 2015 amounted to 53.47 percent and 53.54 percent at the end of the third quarter of 2014.
Coordinating Minister for Economic Affairs, Nasution spoke with an increase in the DSR. According to him, the decline in export performance will be followed by the increase in the ratio of external debt despite additional debt transactions nil.
"If exports fell, DRS certainly rise, although not add to the debt, let alone add. So this is not the weakening of the rupiah but exports are down," said Nasution in his office, Jakarta, Friday (20/11/2015).
He explained that the most important thing right owed in the form of foreign exchange (forex) or in foreign banks, companies must be aware of the income generated in rupiah or United States dollars (US).
"If the export-oriented company, it does not really matter because there is a natural hedge or she is a sister company or its parent outside who could back up its in foreign currency," he explained.
Nasution gave the example, PT PLN (Persero) was observed in the form of foreign currency debt, but their income in rupiah, so that the current strengthening of the dollar occurs, then the value of the debt to swell. This is the importance of hedging (hedging).
"It is important also seen in maturing debt how many years. Judging the short term, with maturities of one year to the next," said Nasution
Analysis
In the above described news that the source of the problem of foreign debt ratio to swell due to weakening export performance. Therefore the government should do in order to boost exports Indonesia Indonesia's foreign debt is reduced. As in the case presented by Nasution, PLN mistakes in borrowing money in the form of borrowing should not in the form of foreign currency rupiah so that when the US dollar strengthening occurs state debt is not significantly increased.

Rabu, 20 April 2016

Perekonomian Indonesia - Many Villages in Northern Musirawas Yet been Electricity

Monday, April 18th 2016 – 08:39 AM

Many Villages in Northern Musirawas Yet been Electricity

MUSIRAWAS – Parliament at North Musirawas, South Sumatera, was concerned with the number of villages in the region have not affordable electricity.
Commission III DPRD members North Musirawas, Desi Lesmayati, based on research into several districts and villages in the region for some time ago, the issue of the construction of electricity and roads as an urgent matter to be a top priority.
"We see people in dozens of villages in seven districts in the region has not enjoyed the electricity, there is now a former pillars only, while the cord is lost due to late delivery of electricity to the region" she said, Monday (April, 18th 2016).
During this time, there are some districts already installed utility pole including the cord, but this time most of the electrical wiring was gone. She added, in the future when connecting the cable to be followed by the flow of electricity so as not stolen irresponsible.
Meanwhile, Chairman of Commission III of the DPRD North Musirawas Suryadi said, there are still many public facilities and infrastructure to be built, so that the area was not a category of regions lagging behind.
"We researched in the three villages, namely Suko Rajo, Sukamenang village and Rantau Jaya, the condition is still a concern in addition to not have the electricity network, also the road to the village was still largely landless red," he said.
He said, should the existing elementary school building, but the children in three villages were still school to another village a short distance. Children daily walk to school by passing a dirt road.
If the road to the village is paved maybe the children can attend school using a bicycle or motorcycle, but due to the means of transport are not yet available, they were forced to walk with a considerable distance.
For the implementation of the development, he said, should be more stringent and optimal selection with anyone who is a partner in the project implementation or completion of the development in order to maintain quality.

Analysis
In our opinion, the problem like this not to happen again in other areas, such as in the case of road construction in the district of Ulu Rawas must be of good quality and useful for people.
As a new autonomous region, then the construction should evenly to all corners of the region. Each of the Indonesian people should feel the times such as equalization of electricity, sufficient education, public health services are guaranteed and so forth.

Reference:

Perekonomian Indonesia - Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang                                                          
                Reformasi membuka jalan bagi setiap orang untuk menyuarakan keadilan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pelayanan. Pendekatan pembangunan yang sentralistik selama Orde Baru berkuasa 32 tahun ternyata telah banyak menimbulkan kesenjangan yang menimbulkan rasa ketidakadilan. Kesenjangan tersebut antara lain pedapatan antar daerah yang besar, kesenjangan investasi antar daerah, pendapatan daerah yang dikusai oleh pemerintah pusat, kesenjangan regional, dan kebijakan investasi yang terpusat. Untuk mengatasi hal tersebut maka otonomi daerah merupakan salah satu alternatif untuk memberdayakan setiap daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) untuk kesejahteraan rakyat.
                Otonomi daerah dianggap dapat menjawab tuntutan pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggara pemerintahan, dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Sebab dapat menjamin penanganan tuntutan masyarakat secara variatif dan cepat.
1.2  Tujuan
            1.2.1      Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpatisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
            1.2.2      Agar mahasiswa dapat memahami pertumbuhan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah.
            1.2.3      Mahasiswa dapat mengerti pembangunan ekonomi regional.
            1.2.4      Mahasiswa mengetahui tentang faktor-faktor penyebab kelimpangan pembangunan Indonesia bagian timur.
            1.2.5      Membahas tentang teori dan analisis pembangunan ekonomi daerah.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1      Undang-Undang Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah (OTDA) di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak sembilan kali yang ditandai dengan perubahan UU OTDA/Desentralisasi, yaitu:
1.       UU Nomor 1 Tahun 1945, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan daerah otonom adalah kerisidenan, kabupaten dan kota. Tetapi tidak ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya, sehingga tidak dilaksakan dan usianya hanya tiga tahun.
2.       UU nomor 22 Tahun 1948, tentang Susunan Pemda yang Demokratis. Dalam undang-undang ini ada dua jenis daerah otonom yaitu, daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa. Juga ditetapkan tingkatan daerah otonom yaitu, provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Dalam undang-undang ini, pemerintah pusat memberikan hak istimewa kepada beberapa daerah di Jawa, Bali, Minangkabau, dan Palembang untuk menghormati daerah tersebut guna melakukan pengaturan sendiri daerahnya mengenai hak dan asal-usul daerah.
3.       UU Nomor 1 Tahun 1957, tentang Pemerintah Daerah yang berlaku menyeluruh dan bersifat seragam.
4.       UU Nomor 18 Tahun 1965, tentang Pemerintah Daerah yang menganut onotomi yang seluas-luasnya.
5.       UU Nomor 5 Tahun 1974, tentang Poko-Pokok Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat di Daerah. Undang-undang ini usianya paling panjang yaitu 25 tahun.
6.       UU Nomor 22 Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah.
7.       UU Nomor 25 Tahun 1999, tentangPertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
8.       UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini terlihat jelas pembagian urusan pemerintahan, di mana pemerintah pusat menjalankan urusan dalam pembuatan perundangan, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, kebijakan fiskal dan moneter, serta agama. Pemerintah daerah mempunyai kekuasaan selain wewenang pusat, yaitu bidang ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, tata ruang, pendidikan, kesejahteraan, dan menjalankan fungsi pemerintahan umum sebagai wakil pemerintahan pusat.
9.       UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU ini mengatur pembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari PAD, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain. UU ini juga mengaturpembagian penerimaan antara pemrintah pusat dan daerah yaitu: penerimaan hasil hutan ( pusat 20%, daerah 80%), penerimaan dana reboisasi (pusat 60%, daerah 40%), pertambangan umum dan perikanan (pusat 20%, daerah 80%), pertambangan minyak (pusat 69,5%, daerah 30,5%), dan panas bumi (pusat 20%, daerah 80%).
2.2      Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Penerimaan yang Sah
Pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 adalah “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)
2.3      Pembangunan Ekonomi Regional
Deri aspek ekonomi, daerah mempunyai tiga pengertian, yaitu :
1.       Suatu daerah dianggap dimana sebagai ruang ekonomi kegiatan ekonomi dan di berbagai pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama seperti social budayanya, geografinya dan sebagainya.
2.       Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang yang dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Dalam pengertian ini disebut sebagai daerah modal.
3.       Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berbeda dibawah suatu administrative tertentu seperti propinsi, kabupaten, kecamatan dan sebagainya yang kemudian dinamakan daerah perancanaan atau daerah administratif.
Jika kita membahas tentang perencanaan dan pembangunan ekonomi daerah, maka dalam praktek ketiga pengertian tersebut diatas yang lebih banyak digunakan karena:
·         Dalam melaksanakan kebijaksanaan dan pembangunan ekonomi daerah diperlukan tindakan-tindakan dari beberapa lembaga pemerintah.oleh karena itu akan lebih praktis jika suatu Negara dipecahkan menjadi beberapa daerah ekonomi berdasarkan satuan administratif yang ada.
·         Daerah yang batasannya ditentukan secara administratif lebih mudah dianalisis karena biasanya pengumpulan data di berbagai daerah dalam suatu Negara pembagiannya didasarkan suatu administratif.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya – sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut (Arsyad, 1999 : 108).
Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses yaitu yang mencakup pembentukan institusi baru, industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, ilmu pengetahuan dan pembangunan perusahaan-perusahaan baru. Tujuan utama ekonomi daerah/regional adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah.
2.4      Kelimpangan Pembangunan Indonesia Bagian Timur
Menurut Adelman dan Morris (1973):
Adelman dan Morris (1973) dalam Arsyad (2010) mengemukakan 8 faktor yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi pendapatan di negara-negara sedang berkembang, yaitu:
  1. Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan per kapita
  2. Inflasi di mana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang
  3. Ketidakmerataan pembangunan antar daerah
  4. Investasi yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal (capital intensive), sehingga persentase pendapatan modal dari tambahan harta lebih besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga pengangguran bertambah
  5. Rendahnya mobilitas sosial
  6. Pelaksanaan kebijaksanaan industri substitusi impor yang mengakibatkan kenaikan hargaharga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis
  7. Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak elastisan permintaan negara-negara terhadap barang ekspor negara-negara sedang berkembang
  8. Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan, industri rumah tangga, dan lain-lain.
2.5      Teori dan Analisis Pembanguan Ekonomi Daerah
Pembangunan regional pada dasarnya adalah berkenaan dengan tingkat dan perubahan selama kurun waktu tertentu suatu set (gugus) variabel-variabel, seperti produksi, penduduk, angkatan kerja, rasio modal tenaga, dan imbalan bagi faktor (factor returns) dalam daerah di batasi secara jelas. Laju pertumbuhan dari daerah-daerah biasanya di ukur menurut output atau tingkat pendapatan.
Ada beberapa teori pembangunan dan pertumbuhan ekonomi regional yang lazim dikenal, diantaranya :
·         Teori Basis Ekspor
Teori Basis Ekspor (Export Base Theory) dipelopori oleh Douglas C. North (1995) dan kemudian dikembangkan oleh Tiebout (1956). Teori ini membagi sektor produksi atau jenis pekerjaan yang terdapat di dalam suatu wilayah atas pekerjaan basis (dasar) dan pekerjaan service (non-basis). Kegiatan basis adalah kegiatan yang bersifat exogenous artinya tidak terikat pada kondisi internal perekonomian wilayah tersebut dan sekaligus berfungsi mendorong tumbuhnya jenis pekerjaan lainnya. Sedangkan kegiatan non-basis adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah itu sendiri.
·         Teori Pertumbuhan Jalur Cepat
Teori pertumbuhan jalur cepat (turnpike) diperkenalkan oleh Samuelson pada tahun 1955 (Tarigan, 2005 : 54). Inti dari teori ini adalah menekankan bahwa setiap daerah perlu mengetahui sektor ataupun komoditi apa yang memiliki potensi besar dan dapat dikembangkan dengan cepat, baik karena potensi alam maupun karena sektor itu memiliki competitive advantage untuk dikembangkan.
Artinya, dengan kebutuhan modal yang sama sektor tersebut dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar, dapat berproduksi dalam waktu relatif singkat dan sumbangan untuk perekonomian juga cukup besar. Agar pasarnya terjamin, produk tersebut harus bisa diekspor (keluar daerah atau luar negeri). Perkembangan sektor tersebut akan mendorong sektor lain turut berkembang sehingga perekonomian secara keseluruhan akan tumbuh.
·         Teori Pusat Pertumbuhan
Teori Pusat Pertumbuhan (Growth Poles Theory) adalah satu satu teori yang dapat menggabungkan antara prinsip-prinsip konsentrasi dengan desentralisasi secara sekaligus. Dengan demikian teori pusat pengembangan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan pembangunan regional yang saling bertolak belakang, yaitu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ke seluruh pelosok daerah. Selain itu teori ini juga dapat menggabungkan antara kebijaksanaan dan program pembangunan wilayah dan perkotaan terpadu.
·         Teori Neoklasik
Teori Neoklasik (Neo-classic Theory) dipelopori oleh Borts Stein (1964), kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Roman (1965) dan Siebert (1969). Dalam negara yang sedang berkembang, pada saat proses pembangunan baru dimulai, tingkat perbedaan kemakmuran antar wilayah cenderung menjadi tinggi (divergence), sedangkan bila proses pembangunan telah berjalan dalam waktu yang lama maka perbedaan tingkat kemakmuran antar wilayah cenderung menurun (convergence). Hal ini disebabkan pada negara sedang berkembang lalu lintas modal masih belum lancar sehingga proses penyesuaian kearah tingkat keseimbangan pertumbuhan belum dapat terjadi.
Teori ini mendasarkan analisanya pada komponen fungsi produksi. Unsurunsur yang menentukan pertumbuhan ekonomi regional adalah modal, tenaga kerja, dan teknologi. Adapun kekhususan teori ini adalah dibahasnya secara mendalam pengaruh perpindahan penduduk (migrasi) dan lalu lintas modal terhadap pertumbuhan regional.
·         Model Kumulatif Kausatif
Model kumulatif kausatif (Cummulative Causation Models) dipelopori oleh Gunnar Myrdal (1975) dan kemudian diformulasikan lebih lanjut oleh Kaldor. Teori ini menyatakan bahwa adanya suatu keadaan berdasarkan kekuatan relatif dari “Spread Effect” dan “Back Wash Effect”. Spread Effect adalah kekuatan yang menuju konvergensi antar daerah-daerah kaya dan daerah-daerah miskin. Dengan timbulnya daerah kaya, maka akan tumbuh pula permintaannya terhadap produk daerah-daerah miskin. Dengan demikian mendorong pertumbuhannya.


·         Model Interregional
Model ini merupakan perluasan dari teori basis ekspor dengan menambah faktor-faktor yang bersifat eksogen. Selain itu, model basis ekspor hanya membahas daerah itu sendiri tanpa memperhatikan dampak dari daerah tetangga. Model ini memasukkan dampak dari daerah tetangga, sehingga model ini dinamakan model interregional (Tarigan, 2005 : 58). Dalam model ini diasumsikan bahwa selain ekspor, pengeluaran pemerintah dan investasi juga bersifat eksogen dan daerah itu terikat kepada suatu sistem yang terdiri dari beberapa daerah yang berhubungan erat.

Kesimpulan
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.yang mempunyai tujuan untuk menjawab tuntutan pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggara pemerintahan, dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Sebab dapat menjamin penanganan tuntutan masyarakat secara variatif dan cepat. Pelaksanaan otonomi daerah (OTDA) di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak tujuh kali antara lain, UU Nomor 1 Tahun 1945, UU nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004. Adapula dalam UU No.33 Tahun 2004 mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi.
Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses yaitu yang mencakup pembentukan institusi baru, industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, ilmu pengetahuan dan pembangunan perusahaan-perusahaan baru. Tujuan utama ekonomi daerah/regional adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Pembangunan regional pada dasarnya adalah berkenaan dengan tingkat dan perubahan selama kurun waktu tertentu suatu set (gugus) variabel-variabel, seperti produksi, penduduk, angkatan kerja, rasio modal tenaga, dan imbalan bagi faktor (factor returns) dalam daerah di batasi secara jelas

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Mengembangkan Etika Berwarga Negara. Srijanti, A. Rahman H.I., Purwanto S.K. Jakarta: Salemba Empat, 2009