A.
Definisi Koperasi
Secara bahasa koperasi berasal dari
bahasa Inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara umum
koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan
usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakab anggotanya.
Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No.12 tahun
1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 UU No.25 tahun 1992
tentang perkoperasian menegaskan bahwa yang dimaksud dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian
koperasi menurut para ahli :
1.
P.J.V
Dooren
Koperasi tidakhlah hanyalah kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
2.
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba
atau dasar biaya.
3.
Moh.
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
4.
Arifinal
Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
5.
Margaret
Digby
Koperasi adalah kerjasama dan siap
untuk menolong.
B.
Sejararah Koperasi di indonesia
Sejarah
koperasi di Indonesia pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya
sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh
rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk
terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide-ide perkoperasian dikenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada
tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena
semangat yang tinggu perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada
tahun 1908 Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr. Sutomo sangat memiliki peranan
bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereening
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhle Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1942 negara Jepang meduduki Indonesia. Lalu Jepang mendirikan koperasi
yang diberi nama Koperasi Kumiyai.
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1) Mendirikan Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2) Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3) Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953 mengadakan
kembali Kongres Koperasi yang ke dua di Bandung. Kongres Koperasi kedua
mengambil keputusan :
1) Membentuk Dewan koperasi Indonesia
(DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
2) Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3) Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan :
1) Meggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2) Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3) Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industry maupun pertanian yang bermodal kecil
C.
Prinsip Koperasi
Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Artinya prinsip-prinsip koperasi
merupakan jati diri dan cirri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Menurut pasal 5
Undang-Undang No. 25 tahun 1992, prinsip koperasi adalah sebgai berikut:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Setiap anggota secara sukarela
memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk digabungkan sebagai usaha bersama
berdasarkan atasa asas kekeluargaan dan keanggotaan bersifat terbuka
2.
Pengelolaan
bersifat demokratis
Karena setiap keanggotan koperasi
bebas berpendapat. Yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang
jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
3.
Pembagian
SHU secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
Pemabagian SHU setiap anggota harus
dibayar secara tunaikarena disini setiap anggota adalah investor atau jasa
modal, selain investor anggota koperasiasalah pemilik jasa sebagai pemakai atau
pelanggan. SHU merupakan hak dari seriap anggota koperasi
4.
Pemberian
balas jas yang terbatas terhadap modal
Apabila modal sedikit pemberian balas
jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar
keilnya modal anggota itu sendiri
5.
Kemandirian
Setiap anggota mempunyai peran, tugas
dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu
anggota koperasi dituntut berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan
bias mengelola koperasi dan usaha itu sendiri
6.
Pendidikan
dan pelatihan koperasi
Memberikan bekal kemampuan bekerja
setelah mereka terjun dalam masyarakat, karena manusia disamping sebagai
makhluk social juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha
perkoperasian dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam
kehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasian setiap
anggota dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing
7.
Kerjasama
antar koperasi
Adanya hubungan kerjasama antar
koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama
antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut
D. Jenis Koperasi
a. Berdasasarkan jumlah dan lapangan
usahanya
·
Koperasi
yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose). Sontohnya koperasi
simpan pinjam yang hanya melayani terkait penyimpanan atau peminjaman uang
·
Kiperasi
yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose). Contohnya koperasi unit desa
dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang dan jasa
b. Berdasarkan fungsinya
·
Koperasi
konsumsi : koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan
hidup anggotanya
·
Koperasi
jasa : koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan
kepada para anggota khususnya dan msyarakat sekitar pada umumnya
·
Koperasi
produksi : koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari
anggotanya
c. Berdasarkan tingkatan dan luas daerah
dan kegiatannya
·
Koperasi
primer : jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang
perseorangan
·
Koperasi
sekunder : koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi
·
Koperasi
pusat : koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
·
Koperasi
gabungan : koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal
terdiri dari 15 badan koperasi primer
·
Koperasi
induk : koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal
45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat
E.
Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai
berikut :
a) Sebagai pusat penting perekonomian
Indonesia
b) Sebagai upaya mendemokrasikan social
ekonomi Indonesia
c) Meningkatkan kesejahteraan anggota
dan masyarakat
d) Ikut membangun tatanan perekonomian
nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dengan
berlandaskan dasar hukum negara
Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
· Membangun
dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya
· Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya
· Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.