Sabtu, 22 April 2017

Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perikatan

      A.     Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Atau hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
·         Prof. Subekti, S.H
Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “Privat Materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
·         Sudikno Mertokusumo
Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
·         Van Dunne
Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1)      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2)      Hukum Keluarga
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3)      Hukum Harta Kekayaan
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4)      Hukum Waris
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Subjek hukum perdata dibedakan menjadi 2, yaitu :
1)      Manusia, mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum
2)      Badan hukum, kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban
Contoh Kasus : Sengketa Tanah di Meruya
Kasus ini mencuar saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan ganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahub 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan membayar 175juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke MA, dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra. Sengketa tanah antara Djuhri dan PT. Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT. Portanigra.
Penyelesaian :
Tindakan yang harus diambil oleh masyarakat dan PT. Portanigra ialah duduk bersama di meja hijau mendengarkan keputusan hakim. Namun yang terjadi ialah hakim memenangkan PT. Portanigra. Sebagai langkah awal pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan.

      B.      Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen, undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Hukum dagang menurut para ahli :
·         Achmad ichsan, Pengertian Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
·         Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.

      C.      Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Subjek dan Objek Hukum Perdata
Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek-subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya.
Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :
·         Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
·         Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
·         Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
·         Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Sumber           :