A.
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Atau
hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun
tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang
lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
·
Prof.
Subekti, S.H
Hukum
perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “Privat Materiil” yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
·
Sudikno
Mertokusumo
Hukum
antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap
yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.
Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
·
Van
Dunne
Suatu peraturan
yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu,
seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1)
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2)
Hukum
Keluarga
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3)
Hukum
Harta Kekayaan
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4)
Hukum
Waris
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Subjek hukum perdata dibedakan menjadi 2, yaitu :
1)
Manusia,
mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum
2)
Badan
hukum, kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan,
serta hak dan kewajiban
Contoh
Kasus : Sengketa Tanah di Meruya
Kasus ini
mencuar saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan
gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan ganda atas tanah tersebut
berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang
diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahub
1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian
tanah itu melanggar aturan. Kemudian Toegono memperkarakannya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Barat dan akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan membayar
175juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini
selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke MA, dan MA memenangkan
gugatan PT. Portanigra. Sengketa tanah antara Djuhri dan PT. Portanigra
ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam
kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan
hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat
menggugat kembali PT. Portanigra.
Penyelesaian :
Tindakan yang harus diambil oleh masyarakat dan PT.
Portanigra ialah duduk bersama di meja hijau mendengarkan keputusan hakim.
Namun yang terjadi ialah hakim memenangkan PT. Portanigra. Sebagai langkah awal
pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya
itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga
kepemerintahan.
B.
Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber.
Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan
yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu
hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang
persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga
peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi
yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen,
undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia
dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Hukum dagang menurut para ahli :
·
Achmad
ichsan, Pengertian Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan
atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh
tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
·
Subekti,
Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa)
antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum,
diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
C.
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan
hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari
suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Subjek dan Objek Hukum Perdata
Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek-subyek
perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas
prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur
biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakukan
tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi
kewajibannya. Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi
peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya.
Objek dari
perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si
berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi, yaitu debitur
berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Objek
perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu :
·
Obyeknya
harus tertentu.
Syarat ini
diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
·
Obyeknya
harus diperbolehkan.
Artinya
tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
·
Obyeknya
dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
·
Obyeknya
harus mungkin.
Yaitu yang
mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Sumber :